Keterangan Gambar : (ilustrasi)
RADARMEDAN.COM - Penegakan hukum di masa ini bisa dipandang sebagai proses dilakukannya upaya agar tegak dan berfungsinya norma maupun peraturan yang diberlakukan di masyarakat, dimana norma dan aturan ini merupakan pedoman berperilaku dan bertanggung jawab dan juga memiliki etikanya sendiri.
Jika dilihat dari subjeknya, penegakan hukum itu bisa dilakukan oleh subjek yang luas dan bisa diartikan sebagai bentuk upaya menegakkan hukum oleh subjek di dalam pengertian yang sempit dan lebih dibatasi. Sedangkan apabila dilihat dari segi objek, maka penegakan hukum ini bisa mempunyai makna yang luas dan juga sempit, dimana penegakan hukum di dalam arti luas menyatakan bahwa di dalam penegakan hukum tercakup nilai-nilai keadilan yang bisa hidup di dalam masyarakat.
Sedangkan arti hukum ini juga dapat berarti sempit, dimana penegakan hukum ini dapat dikatakan hanya merupakan tindakan aturan yang sifatnya tertulis dan formal semata. Selain itu, kata law enforcement di dalam yurisdiksi Indonesia bisa diberikan definisi yang berarti penegakan hukum dengan luas, dan bisa pula mempergunakan istilah penegakan peraturan dengan sempit. Oleh karenanya, penegakan hukum bisa memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan juga kepastian hukum yang ada di dalam masyarakat.
Didalam perkembangannya, terdapat berbagai jenis faktor yang memberikan pengaruh kepada penegakan hukum, mulai dari sarana sampai dari polanya, dimana kemajuan sarana teknologi seperti social media, pendidikan, dan gaya hidup didalam masyarakat modern yang mempunyai tingkat keterbukaan sosial yang cukup tinggi, sehingga menjadikan adanya sarana kompleksitas dan birokratis yang terputus didalam ditegakkannya hukum di Indonesia.
Sosial media merupakan salah satu hal yang dihasilkan di era digital ini, dimana era digital adalah zaman yang memberikan penyediaan ruang maupun pembuka peluang yang besar untuk masyarakat agar bisa turut andil di dalam berpendapat maupun memberikan aspirasinya sebagai rakyat.
Adanya media sosial ini kemudian menjadi bentuk implementasi upaya atau usaha bagi masyarakat untuk melakukan pencarian dan mendapatkan keadilan. Munculnya media sosial juga memberikan pengaruh yang positif dan juga negative, dimana pengaruh positifnya adalah para pengguna saling memberikan informasi yang berguna untuk memberikan dukungan terhadap aktivitas sehari-hari dengan beragam latar belakang dari pengguna tersebut.
Ada pula pengaruh negatifnya seperti menjadikan media sosial sebagai ajang pamer atau flexing, sampai dengan menggunakan media sosial sebagai ajang pembalasan dendam.
Berbagai kasus bermunculan dan mendapatkan banyak perhatian di media sosial, seperti pejabat yang sering melakukan pamer harta di media sosial, sampai kepada revenge porn yang didapatkan public figure di Indonesia dengan video yang langsung tersebar luas di salah satu media sosial.
Berbagai bentuk peristiwa tersebut memberikan bukti yang kuat mengenai media sosial, bahwa media sosial ini mempunyai andil yang besar terhadap pengetahuan dan informasi yang didapatkan di masyarakat mengenai kasus-kasus terkini di Indonesia.
Adanya kasus tersebut juga membuat beberapa masyarakat Indonesia membantu untuk mencapai keadilan yang seharusnya didapatkan oleh korbannya. Masyarakat ini sering disebut sebagai social justice warrior atau SJW yang dapat menyampaikan tuntutan keadilan sosial di dalam masyarakat.
Media sosial di dalam perananny membantu penegakan hukum adalah meningkatkan transparansi dan juga akuntabiitas, dimana melalui media sosial ini, informasi yang berkenaan dengan kasus hukum, perkembangan investigasi, dan disertai oleh proses pengadilan bisa dengan cepat tersebar kepada masyarakat.
Media sosial ini memberikan kemungkinan untuk melakukan pembagian video, foto, bahkan sampai dengan laporan yang langsung berasal dari tempat kejadian dan memberikan kemungkinan transparansi yang lebih besar untuk menyoroti pelanggaran hukum yang ada. Misal, masyarakat bisa melakukan pengunggahan rekaman video mengenai aksi kejahatan atau korupsi yang terjadi secara langsung, dan kemudian dapat dijadikan sebagai bukti yang penting di dalam penyelidikan dan juga pengadilan.
Sebagai contohnya, kasus Mario Dandy dan David Ozora yang trending di media sosial Twitter beberapa waktu yang lalu. Kasus tersebut terus dikawal oleh orang-orang yang berada di Twitter, sampai akhirnya Mario Dandy dan pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora ditangkap dan diadili. Proses hukumnya bahkan dijabarkan dengan sangat jelas di media sosial tersebut, dimana reaksi masyarakat tentunya dapat berpengaruh terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku-pelaku tersebut. Tidak hanya kasus Mario Dandy, terdapat pula kasus ketika terjadi perundungan dan pelecehan seksual dari pegawai KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia, kasus ini viral dan banyak tersebar di media sosial, yang membuat masyarakat banyak yang mendesak KPI untuk segera mengambil sikap. Oleh karena itu, kemudian KPI melakukan pemutusan kontrak terhadap sebanyak delapan terduga pelaku pelecehan dan juga perundungan terhadap MS tersebut. Hal ini juga dipengaruhi oleh KPI yang sempat trending dan banyak yang menghujat, sampai akhirnya mereka baru mengambil sikap.
Melihat kasus-kasus di atas, dapat diketahui bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi melaju dengan sangat cepat, dimana orang-orang banyak yang yang menjadi jurnalis dan komentator yang amatir di media sosial. Media sosial mengenai penegakan hukum ini kemudian menjadi sebuah propaganda, dimana di dalamnya dapat merujuk dan juga melakukan penyebaran kepada situasi opini umum atau publik tanpa bisa terlihat kemunculan dari propaganda tersebut.
Hal ini disebabkan karena media sosial merupakan sebuah media dengan propagandis, dimana para penggunanya dapat dengan mudah melakukan partisipasi, pembagian, dan penciptaan isi. Propaganda sosial ini merupakan sebuah propaganda yang di dalamnya merujuk dan menyebar kepada situasi opini umum atau publik tanpa bisa terlihat kemunculan dari propaganda tersebut. Media sosial yang merupakan sebuah aplikasi dengan basisnya yaitu internet fungsinya adalah untuk meningkatkan dan juga mempercepat laju untuk berbagi informasi, dimana media sosial juga memberikan dorongan yang memudahkan akses bagi pengguna dan merangsang setiap orang untuk melakukan publikasi terhadap tulisannya.
Denganmedia sosial ini, animo publik untuk terlibat di dalam perdebatan yang menyangkut perkara tidak dapat dihindarkan, dengan trennya yang akan semakin meningkat. Dengan adanya media sosial, publik memiliki akses yang semakin besar untuk melakukan penyampaian pertimbangan untuk hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana, dimana sebelumnya akses ini terhadap oleh adanya administrative procedural dari hukum. Media sosial sebagai platform dua arah membuat media ini menjadi sangat strategis untuk melakukan amplifikasi dan juga melakukan pengorganisir isu atau gerakan sosial, dimana banyak orang yang melakukan identifikasi isu yang sejalan dengan prinsip dan juga hal-hal yang dijalani dalam keseharian, yang kemudian dilanjutkan dengan pencarian informasi dan juga referensi yang sebanyak mungkin mengenai sebuah isu, yang kemudian mulai berjejaring sosial dengan orang yang mempunyai kepentingan dan kepedulian yang sama mengenai kasus tersebut.
Media sosial juga memberikan tantangan untuk penegakan hukum di Indonesia, dimana salah satu dari tantangannya adalah untuk melakukan filter dan melakukan verifikasi informasi yang tersebar di media sosial. Untuk konteks penegakan hukum, informasi yang tidak terverifikasi bisa merusak reputasi dari seorang individu ataupun sebuah institusi, mengganggu di dalam proses penyelidikan, bahkan mengakibatkan adanya ketidak adilan. Oleh sebab itu, seorang aparat penegak hukum harus mempunyai kemampuan di dalam melakukan pemilahan informasi yang akurat dan melakukan verifikasi kebenarannya sebelum melakukan pengambilan tindakan. Selain itu, media sosial juga memberikan tantangan untuk penjagaan privasi dan keamanan informasi, dimana informasi pribadi atau rahasia yang tidak seharusnya diungkapkan seringkali tersebar di media sosial, yangmana hal ini bisa membahayakan integritas penyelidikan maupun menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi dari individu yang terlibat di dalam proses hukum di dalamnya.
Oleh sebab itu, penting untuk aparat penegak hukum di dalam memiliki kebijakan dan mekanisme yang memadai di dalam menjaga privasi dan keamanan informasi yang berkaitan dengan kasus hukum.
Media sosial juga bisa dipergunakan untuk menghambat proses penegakan hukum, dimana misalkan seorang pelaku kejahatan atau koruptor bisa mempergunakan media sosial untuk mendapatkan dukungan public atau menyebarkan informasi yang menyesatkan. Mereka juga bisa mempergunakan media sosial untuk melakukan intimidasi ataupun menyebabkan saksi dan pihak terkait terpengaruh untuk sebuah kasus hukum. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu utnuk memahami dan memberikan respons dengan bijak pengaruh negative dan juga tantangan yang dapat ditimbulkan oleh media sosial.
Dalam rangka memanfaatkan peran positif media sosial untuk penegakan hukum, aparat penegak hukum dan juga pemerintah perlu melakukan pengembangan strategi yang efektif. Seperti kerjasama di antara aparat penegak hukum dan juga platform media sosial untuk menguatkan mekanisme pelaporan, verifikasi informasi, disertai dengan penanganan kasus yang melibarkan pelanggaran hukum. Selanjutnya, dilakukan pelatihan dan juga peningkatan kapasitas terhadap aparat penegak hukum di dalam memahami dan mempergunakan media sosial dengan efektif dalam proses penyelidikan dan pengadilan. (red)/PE
Oleh : Fakhri Shah Wahyudi, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
TAG : opini,pendidikan