Keterangan Gambar : Reskrim Polres Tanah Karo AKP. Sastrawan Tarigan dan Kasat Narkoba AKP. Ras Maju Tarigan melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki laki dewasa an. PT alias Pandus, (43), pekerjaan tani, desa Kubu Simbelang Kec. Tiga Panah Kab. Karo. 6/8/2020.
RADARMEDAN.COM, Tigapanah - Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim beserta Opsnal Narkoba dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP. Sastrawan Tarigan dan Kasat Narkoba AKP. Ras Maju Tarigan melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki laki dewasa an. PT alias Pandus, (43), pekerjaan tani, desa Kubu Simbelang Kec. Tiga Panah Kab. Karo. 6/8/2020.
Pelaku masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang ) terkait Kasus pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dlm pasal 365 KUHPidana.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/331/IV/2020/SU/RES T.KARO tgl 30 April 2020 an. Pelapor : Amirudin Lubis.
Pada hari Kamis 30 April 2020 sekira pukul 04.00 WIB pelapor bersama saksi (kenek) an. Dicky Pranata Lubis mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampai di TKP di depan puskesmas desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo mobil pelapor di pepet oleh mobil Avanza warna Putih BK 1853 seri tdk diketahui korban.
Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal mendatangi mobil Pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak. Selanjutnya Pelaku mengancam Pelapor dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil uang tunai yang berada didalam tas dan juga 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Nokia.
Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Tanah Karo.
"Ya sudah ditangkap, PT alias Pandus (43) dan tiga orang rekannya sudah dalam proses sidik, Pencurian dengan Kekerasan sebagai mana dimaksud dlm pasal 365 KUHPidana," ujar Kasat.
Adapun kerugian yang dialami korban, uang tunai Rp. 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah), dan 2 Unit HP Samsung dan Nokia (RT)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum