RADARMEDAN.COM, KARO - Berdasarkan Perdes Daulu nomor 5 tahun tahun 2020 sehingga BUMDES Desa Doulu Kecamatan Berastagi melakukan pengutipan retribusi di Simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo yang menuai komplin masyarakat sebab belum ada Perdes yang mengatur tentang pengutan retribusi.
Terkait pungutan tersebut sehingga DPRD Karo menggelar Rapat Kerja(Raker) dengan Pemerintah daerah Karo di Kantor DPRD Karo, Rabu (18/3/2021).
Ketua Pimpinan sidang Raker, Dapit Kristian Sitepu kepada wartawan mengatakan bahwa dalam raker kesepakatan yang diambil yakni menutup dan menghentikan pengutipan di Simpang Desa Doulu dan di Desa Semangat Gunung.
"Segera dilakukan sosialisasi masalah hukum oleh Pemda Karo, DPRD Karo dan APH," beber Dapit.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo Ferianta Purba, SE mengatakan, bahwa kesimpulan dalam rapat kerja, bahwa segera dilakukan penghentian pungutan di simpang Desa Doulu dan di Desa Semangat Gunung. Karena selama ini kedua BUMDES tersebut menyalahi aturan perundang undangan yang mengatasnamakan BUMDES.
"Bahwa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014, bahwa pengutipan Desa harus di dasari Perdes Pungutan Desa dan Permen desa PDTT nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)," imbuh Feri.
"Desa Doulu belum memiliki Perdes tersebut, artinya pungutan yang di lakukan tidak sah, jelas Ferianta. Ada memang Perdes Desa Doulu no 05 tahun 2020, namun itu terkait pengelolaan Air Minum dan Jambur. Jadi tidak bisa Perdes tersebut menjadi pijakan BUMDES melakukan pengutipan di simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi kabupaten Karo, "tambah Ferianta.
Turut hadir dalam raker tersebut, Ka Satpol PP, Inspektorat, asisten, Sekretaris Dinas Pariwisata,BPKPAD, Pimpinan dan anggota DPRD Karo, mewakil Polres Tanah Karo, mewakili Kejari Karo, Camat Berastagi, Camat Merdeka, Kepala Desa Semangat Gunung, kepala Desa Doulu dan BPD kedua desa Tersebut(RT/RM/PR )
TAG : karo,daerah,wisata