Keterangan Gambar : Asisten I Drs Suang Karo-karo dan Kepala PPPA Kab Karo, dr Hartawaty didampingi orang tua korban Herman pasaribu menjemput Sondang Rohana Agustina Pasaribu saat tiba dibandara Kualanamo
RADARMEDAN.COM, TANAH KARO - Anak dibawah umur, inisial SRA Pasaribu (15) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penang, Malaysia. Anak ini merupakan pasangan dari suami isteri Herman Pasaribu dan Risda Simanjutak beralamat Desa Simpang Ujung Aji Kecamatan Berastagi, Kabupaten karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH melalui Asisten I Pemerintahan, Suang Karo-karo dan Kepala PPPA Kab. Karo dr Hartawati Br Tarigan, ditugaskan segera melakukan penjemputan korban ke bandara Kuala Namo.
Pemulangan korban kembali ke Indonesia atas bantuan Satgas Citzen Service KJRI Penang dan telah berkoordinasi dengan pihak gubernur Sumatera Utara, sehingga dibentuk tim penjemputan ke Penang Malaysia dan tim Pemerintah provinsi Sumatra utara , akhirnya dapat membawa korban pulang. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPPA Kabupaten Karo dr Hartawati br Tarigan, sewaktu berada di bandara KNO, Minggu (27/10/2019) sekira pukul 11.30 WIB.
"Setelah kita koordinasi dengan Pemprovsu dan Pemda Tanah Karo makanya kita jemput korban dari Penang, Malaysia," ujarnya.
Hartawati juga menambahkan, sementara Herman Pasaribu (ayah korban) sengaja ikut melakukan penjemputan, karena selaku orang tua sudah rindu akan kedatangan putrinya karena selama ini sudah merasa khawatir, sementara ibu korban menunggu dirumah karena takut merepotkan proses penjemputan.
" Ibunya menunggu di rumah, karena takut merepotkan karena ayahnya sudah ikut dengan kita menjemput ke bandara," katanya.
Sebelumnya, keberadaan korban berhasil diajak ke Malaysia oleh sponsor atau agen yang masih saudara sepupu dari ibu korban, Jullie dan Nurlisna Simanjutak, kemudian dibuatkan paspor Imigrasi di Tanjung Balai. Selanjutnya korban berangkat ke Malaysia para tanggal 10 April 2019 naik Feri ke Port Klang. Sesampainya di Port Klang dijemput oleh agen Malaysia atas nama Juliana dan dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Hong, di dearah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17, untuk dipekerjakan.
"Enam bulan kemudian tepatnya , pada 22 Oktober 2019, yang bersangkutan melarikan diri dari majikan dan di antar ke KJRI Penang oleh WNI yang menemukannya di sekitar Taman Pekaka," imbuhnya
Satgas Citzen Service KJRI Penang telah berhasil menyelesaikan kasus SRA Pasaribu dengan bantuan Kepolisian Pulau Penang dan Satuan Tugas(satgas) sedang memproses administrasi pemulangan korban. Dibantu oleh lmigrasi Malaysia Pulau Penang untuk pemulangan kedaerah asalnya di Berastagi karena korban merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pantauan dilapangan, saat tiba di bandara KNO, Tim Pemprov Sumut yang terdiri atas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela, kemudian disambut oleh Ka BP3TKI Syahrun, Asisten I pemerintahan kabupaten Karo Drs Suang Karo-karo kepala PPPA Kab Karo, dr hartawaty Tarigan didampingi oleh Herman pasaribu orang tua Sondang Rohana Agustina Pasaribu. (Rekro Tarigan/red/PR)
TAG : karo,daerah