Keterangan Gambar : Inilah proyek Gang Merek Kecamatan Berastagi tanpa memiliki plank (foto:R Tarigan)
RADARMEDAN.COM, KARO- Masyarakat disekitar Gang Merek Kecamatan Berastagi mengaku heran melihat proyek pembangunan drainase tanpa ada plank nama proyek, disinyalir proyek tersebut siluman.
Pantauan wartawan dilokasi , Jumat (13/12) pihak pejabat kegiatan dinilai kurang kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan bagi pemenang tender, sehingga banyak proyek diduga dikerjakan asal jadi.
Lebih anehnya lagi ketika awak media mau konfirmasi pimpinan proyek seakan acuh tak acuh dan lari begitu saja. Bahkan diperoleh informasi dari masyarakat salah seorang pengendara motor terpeleset saat melewati lokasi pembangunan tersebut.
“Bagaimana pihak pemerintah dan termasuk masyarakat bisa mengontrol pembangunan drainase tanpa papan proyek itu,” kata A Sitanggang warga sekitar kepada media ini, Jumat(13/12/2019).
Menurut Sitangang hal ini bisa memberikan keleluasaan bagi kontraktor untuk berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaan pembangunan, karena tidak adanya keterbukaan informasi, termasuk pihak kontraktor juga diduga menyalahi aturan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Seharusnya PPTK memberikan teguran kepada kontraktor lantaran proyek tidak memasang plank atau papan informasi paket pekerjaan. Kalau pembangunan tidak diketahui publik asumsi masyarakat pekerjaan itu bisa saja asal jadi karena tidak diketahui berapa pagu dananya,”katanya.
Seperti diketahui pemasangan plang papan proyek , diharuskan karena merupakan kewajiban, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/Perpres No 16 tahun 2018.
Ia mengatakan, tidak adanya plank nama proyek berarti masyarakat akan sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, sementara masyarakat harus mengetahui pembangunan yang di selenggarakan pemerintah.
“Seharusnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”tutur Sitanggang.
Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum diketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanan yang mengerjakan. Ia mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara ini .
“Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi. Apalagi pihak pengawas proyek dilapangan bisa menghentikan pekerjaan karena tidak ada plank proyek. Hal ini tentu perlu kejelasan dari pihak pemerintah,” ujarnya.(RT/RM/PR)
TAG : karo,daerah,hukum