RADARMEDAN.COM - Nasib sial menimpa Misnan (21) warga Tembung, Deli Serdang (Sumut) akhirnya terpaksa mendekam di sel Tahanan Polsek Percut Sei Tuan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat mencuri mobil dan Laptop milik korban yang bernama Arifin.
Dari informasi yang dihimpun, Misnan diamankan tekab Polsek Percut Sei Tuan pada hari Senin, (26/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Belawan Medan.
Kepada awak media ini, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan SH MH membenarkan kejadian tersebut, bahwasanya pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian.
"Benar, Misnan diamankan atas laporan M Arifin, saat di introgasi pelaku mengakui perbuatan nya", beber Iptu Jhon kepada awak media, Senin (23/11/2020).
Saat ini, guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku masih kami amankan di Mapolsek Percut Sei Tuan.
"Untuk barang bukti yang kami amankan dari tersangka antara lain sebuah Laptop Merk TUF Gaming lengkap dengan tas dan Chargernya serta satu unit Mobil Agya", pungkas Kanit Reskrim Iptu Jhon.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun kurungan penjara, akhiri Iptu Jhon. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal