RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Tersangka yang berinisial SPN (44) warga Tapanuli Utara itu berhasil ditangkap, Rabu, 3 Mei 2023 pukul 03.00 WIB dari kediamannya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan tersangka SPN.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 mei 2023.
Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri.
Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.
Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya..
Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.
Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Februari 2023.
"Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapanpun segera kita lakukan," ujar Zuhhatta
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,hukum