RADARMEDAN.COM - Petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap 8 orang polisi gadungan yang menyamar sebagai anggota Badan Narkotika Nasional di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Modusnya adalah menuduh korbannya dengan tuduhan narkoba lalu melakukan pemerasan.
“Pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya pada Selasa (8/9/2020) malam di Jalan Ringroad, Medan. Mereka tertangkap tangan di lapangan, ” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada awak media, Kamis (10/9/2020).
Pihaknya melihat bahwa mereka merupakan polisi gadungan setelah mengecek identitas pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) namun menggunakan seragam polisi.
“Mereka sudah berkali-kali. Modus terakhir, mereka ambil sepeda motor yang distop di jalan. Korbannya lari, sepeda motor memasukkanya ke mobil, ”katanya.
Delapan pelaku yang ditangkap, yaitu M Budiman (38), Suprianto (38), Yogi Airlangga (20), Joko Dedi Kurniawan (31), Diki Ariwibowo (26), Edi Syahputra (31), Rudi Effendi (40), dan Khairunisa (18).
Mereka merupakan warga Desa Saentis dan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi toys, 1 buah handy talky, 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku dan lainnya.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman penjara minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ”pungkasnya. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal