RADARMEDAN.COM, PAKPAK BHARAT - Kuasa hukum tim pemenangan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat Aliando Boangmanalu, SH., MH meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat bersikap netral di Pilkada Pakpak Bharat.
Hal demikian dikatakan Aliando Boangmanalu saat beredarnya pengumuman KPU Pakpak Bharat melalui website resminya, Senin 14 September 2020 usai melaksanakan rapat pleno terbuka penyerahan berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat.
Aliando menduga KPU mempublikasikan informasi tentang bapaslon Sonni Berutu-Ramlan Boangmanalu hanya mengatakan Bapaslon tidak belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan, namun mereka tidak menjelaskan apa kekurangannya.
"Kami tim Sonni-Ramlan menilai ini adalah publikasi tendisius. Harusnya mereka (KPU) juga menjelaskan apa kekurangan berkas. Maunya KPU harus membuat detail apa kekurangannya. Kalau dibuat hanya sepenggal, orang luar menilainya aneh-aneh, bahkan penafsirannya berbeda-beda," ungkap Aliando Boangmanalu, SH., MH.
Aliando meminta, KPU harusnya mempublikasikan berita jangan setengah-setengah agar masyarakat luas mahami apa kekurangannya.
"Jangan setengah-setengah. Mereka kan tim profesional. Harusnya sampaikanlah informasi secara utuh, mana yang diperbaiki dan dilengkapi," katanya.
Aliando juga menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan tim Liaison Officer (LO) atau tim penghubung Bapaslon Sonni-Ramlan bahwa kekurangan timnya hanya kesalahan penulisan nama saja di LHKPN.
"Saya sudah koordinasi denga tim LO hanya kesalahan nama di LHKPN saja. Dan saat ini sudah selesai semua. Semuanya juga sudah beres. Dan dianjuran KPU Bapaslon boleh memperbaiki berkas selama 3 hari. Dan satu lagi, KPU melalui situs resminya harus membuat informasi secara utuh," katanya.
Namun kata dia, persoalan ini tidak perlu dibesarkan-besarkan karena hanya kesalahan nama. Namun kata dia, ada persoalan besar yang saat ini harus diselesaikan KPU yaitu persoalan ijazah salah satu kandidat pasangan calon bupati tim seberang.
"Saya kira KPU mempermasalahkan bukan soal perbedaan nama, tapi KPU harus melihat persoalan ijazah pasangan lain. Kemudian nama di KTP salah satu bakal calon bupati tidak sama dengan ijazah. Kemudian ijazah bakal calon bupati lain juga diduga bermasalah karena nomornya seri di ijazahnya tidak ada. Harusnya ijazah itu diverifikasi dan dibatalkan," kata dia.
Aliando juga mengatakan, saat ini ada pelaporan tentang ijazah salah satu pasangan calon. Dan dia berharap KPU memprosesnya. "Harus itu diproses, KPU harus netral," tegasnya.
Aliando juga mengingatkan KPU jika tidak bersikap netral tim kuasa hukum akan membuat laporan resmi ke DKPP pusat. "Saat ini bahannya ketidaknetralan KPU masih kita kumpulkan," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munthe menjelaskan ada berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Sonni-Ramlan masih diperbaiki. Kata dia, hanya penulisan nama di LHKPN tidak sesuai.
Basra menegaskan hal demikian bisa diperbaiki selama 3 hari. "Hanya penulisan nama saja, dan itu bisa diperbaiki. Sebaiknya tim LO segera memperbaikinya," katanya.
Pada penyerahan hasil verifikasi itu, tim LO Bapaslon Sonni-Ramlan sempat menolak hasil pleno KPU. Alasannya, KPU tidak menjelaskan secara detail soal ijazah kandidat lain yang berbeda namun tetap diloloskan oleh KPU.
Julwari Munthe meminta KPU juga meminta KPU mempublikasikan hasil verifikasi masing-masing masing-masing kandidat secara secara terbuka.
(KBR/Mahripat Berutu )
TAG : pakpak-bharat