RADARMEDAN.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina mengatakan bahwa Kota Medan saat ini sudah masuk dalam kategori daerah zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Hal itu dikatakannya dalam laporan melalui teleconference tentang perkembangan penanganan COVID-19 kepada Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Jumat (3/4).
Selain Kota Medan, dua daerah lainnya yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tanjung Balai juga masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19.
BACA JUGA : 226 Jemaat Gereja Bethel di Bandung Positif Corona
Ia menyebutkan, alasan dipetakannya tiga daerah itu dalam zona merah adalah karena ketiga daerah itu berada di pintu keluar masuk dari wilayah Sumut.
"Jumlah penduduk di tiga daerah itu sangat banyak dan tingkat pergerakan orang (mobilitas) sangat tinggi," katanya.
Selain daerah zona merah, disampaikan juga daerah yang masuk dalam kategori zona kuning dan zona biru.
Untuk zona kuning, ada 6 Kabupaten/Kota, namun tidak disebutkan daerah-daerah mana saja. Daerah zona kuning ini adalah daerah penyangga zona merah dan daerah yang paling banyak menerima kembalinya TKI dan perantau dari dan ke luar negeri.
Sementara itu untuk daerah zona biru ada di 24 Kabupaten/Kota. Daerah-daerah di zona biru ini masih relatif aman. (Antara)/PE
TAG : virus-corona,metropolitan,kesehatan,medan