RADARMEDAN.COM, KARO--Paska ikut mencalonkan diri sebagi Paslon Bupati Karo pada 9 Desember 2020, membuat wakil bupati Karo Cory S Sebayang sebagai wakil bupati Karo terpaksa mengikuti aturan perundang undangan sebagai mana berlaku.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag humas dan protokol Setda Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, SSTP kepada wartawan, Senen(7/12), Bahwa terhitung mulai tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020 Wakil bupati Karo Cory Sebayang ijin cuti untuk kampanye
Lanjut Kabag Humas menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam draf perubahan PKPU tersebut diatur pejabat atau kepala daerah yang ikut kampanye pilkada pasangan calon, tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.
Hal tersebut tertuang dalam draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara, papar Leo.
Untuk itu, secara resmi, wakil bupati Karo Cory S Sebayang hari ini kembali bertugas sebagai wakil bupati Karo, karena masa ijin kampanye sudah berakhir pada tanggal 5 Desember 2020 kemarin,"pungkas Leo(RT/RM/PR)
TAG : karo