RADARMEDAN.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu kembali melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Kamis (12/10/23) siang.
Aksi tersebut mendesak Kejatisu agar segera menangkap dan memproses hukum terhadap eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Khususnya dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Masa aksi menilai pihak Kejatisu lambat dalam memproses hukum yang diduga dilakukan Rapidin Simbolon. Selain membentangkan spanduk, mahasiswa juga membakar replika keranda bertuliskan ‘keranda koruptor’ dan sejumlah ban bekas.
Seorang massa aksi Fajar Ritonga dalam orasinya mengungkapkan, aksi mereka untuk mempertanyakan dan mendesak Kejatisu agar segera memeriksa dan menangkap Rapidin sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Jabiat Sagala.
Massa aksi pun menyebut, Kejatisu tidak serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan Tipikor tersebut, sehingga menduga Rapidin kebal terhadap hukum.
“Kami mempertanyakan sejauh ini mana pengembangan kasus Rapidin. Kenapa tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah Rapidin kebal terhadap hukum?,” ujar Fajar.
Dikatakan Fajar, massa aksi menduga adanya keterlibatan dari pihak luar yang membuat Rapidin sangat sulit ditangkap apalagi ditetapkan sebagai tersangka. “Ada apa dengan Kejatisu? Kami menduga ada pihak luar atau politisi yang mencoba mengintervensi kasus Rapidin agar tidak diproses hukum,” tukasnya.
Usai menyuarakan keluh kesahnya, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. Meski tidak diterima pihak Kejatisu, mereka akan tetap melakukan aksi yang sama sampai tuntutan mereka ditindaklanjuti pihak Kejatisu. (RRI)/pe
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,politik