LBH Medan Sesalkan Tuntutan Ringan Anggota TNI Pelaku Dugaan Penyiksaan Anak
Oleh : Radar Medan | 03 Okt 2025, 14:32:33 WIB | 👁 871 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Ibu korban, Lenny Damanik saat mengikuti sidang di Peradilan Militer Medan, Jumat 3/10/2025.
RADARMEDAN.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tuntutan Oditur Militer terhadap Sertu Riza Pahlivi yang hanya satu tahun penjara atas kasus dugaan penyiksaan hingga menyebabkan MHS (15) meninggal dunia.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H. M.H. tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perkara ini tengah bergulir di Peradilan Militer Medan dan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Ibu korban, Lenny Damanik, mengaku kecewa lantaran terdakwa tidak ditahan sejak awal, dan kini kembali harus menerima kenyataan pahit atas tuntutan yang dinilainya terlalu ringan.
Oditur Militer Medan, Letkol Tecki Waskito, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi Rp12 juta.
Tuntutan tersebut dinilai LBH Medan melukai rasa keadilan dan menggambarkan sulitnya korban memperoleh keadilan di ranah peradilan militer.
Peristiwa ini bermula ketika MHS hendak membeli makanan di sekitar lokasi tawuran di Medan Denai dan Medan Tembung.
Saat aparat gabungan melakukan pembubaran, MHS yang hanya menonton diduga menjadi korban penyiksaan oleh terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.
Laporan resmi kasus ini telah dibuat keluarga korban pada 28 Mei 2024 dengan nomor TBLP-58/V/2024.
Selain ke kepolisian, keluarga juga mengadukan peristiwa tersebut ke Komnas HAM, LPSK, dan KPAI.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai tuntutan ringan dari oditur adalah bentuk impunitas.
"Tuntutan Oditur Militer sangat ringan dan menggambarkan matinya keadilan di Peradilan Militer," tegas Irvan Saputra dalam keterangan resminya, Jumat 3/10/2025..
Terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Namun, oditur hanya menuntut 1 tahun penjara.
LBH Medan mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman berat sesuai aturan hukum, termasuk pemecatan dari dinas militer.
LBH juga menegaskan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, Konvensi Menentang Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, ICCPR, hingga Deklarasi Universal HAM.(HM/pe)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .