Laporan Tidak Kunjung Dicabut, Korban dan Tersangka Propamkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Oleh : Radar Medan | 06 Apr 2024, 10:40:26 WIB | 👁 538 Lihat
Hukum dan Kriminal
Laporan Tidak Kunjung Dicabut, Korban dan Tersangka Propamkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan

RADARMEDAN.COM - Bid Propam Polda Sumut didatangi sejumlah orang berperkara namun telah berdamai, Jumat, 5/4/2024. Kunjungan mereka tak lain adalah melaporkan kinerja aparat kepolisian yang dinilai pendamping hukum tersangka seyogianya mengikuti arahan Kapolri.

Adalah korban, Aspri Ginting bersama kuasa hukum tersangka David Kaban, Henry RH Pakpahan, SH bersama Three One Gulo SH, MH melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang menurut mereka perlu dilaporkan ke Kapolri.

"Kedatangan kita kemari selaku pendamping hukum terlapor dari David Saputra Kaban alias David Kaban terhadap LP pelapor Aspri Ginting yang tidak dikabulkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, jadi disini saya selaku penasihat hukum terlapor bingung dan heran, kenapa? sementara pelapor dan korban telah berdamai dan sudah ada pencabutan pelaporan, Apa arti Perkap Polri nomor 8 2021 yang mengutamakan tindak pidana berdasarkan kehadiran keadilan dan Restorative Justice sementara pelapor sudah mencabut laporan tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan," ucap Pakpahan sembari menunjukkan berkas laporan.

Hal itu membuat pelapor atas nama Aspri beru Ginting membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut atas keberatan kenapa tidak ditindaklanjutinya pencabutan laporan tersebut.

Pakpahan menambahkan pelapor melaporkan terlapor dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Sudah terjadi perdamaian pada tanggal 11 Maret 2024 dan pencabutan pelaporan tanggal 13 Maret 2024 lalu kita selaku penasihat hukum terlapor memasukkan surat ke Kasium pada tanggal 25 Maret 2024 dan sudah disposisi pada tanggal 28 Maret di Resmob," ucap Pakpahan.

Lanjutnya hingga saat ini terlapor tidak dibebaskan malah dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Pancur Batu

"Ada apa ini semua dimana letak keadilan itu? sementara Pak Kapolri menghimbau kepada seluruh jajaran untuk tetap mengutamakan Restorative Justice ? Menurut Pakpahan ini merupakan delik aduan pasal 75 KHUP mengatakan pengaduan boleh dicabut oleh pelapor selama masa 3 bulan, dan tidak ada korban jiwa dalam hal ini. Malahan klien kita menyantuni pengobatan korban sampai sembuh," papar Pakpahan.

Ia berharap Kapolri Lystio Sigit untuk turun ke Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan Aspri beru Ginting, karena program Kapolri sudah kita penuhi yakni resotorative justice, dan memberi teguran dan sanksi kepada bahwahannya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Ia berharap Kapolri Listyo Sigit agar turn ke Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan atas nama Aspri Ginting, dan memberi teguran dan sanksi terhadap bawahannya, terutama Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Dihadapan sejumlah wartawan, pengacara dari Kantor Advokat Henry R Pakpahan & Rekan ini juga menunjukkan telah mengirimkan surat ke Kompolnas, Kapolri, Divpropam Polri, Kapoldasu, Irwasda Poldasu, Kabag Wasidik Poldasu, dan Kapolrestabes Medan.

Saat media ini mencoba hubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba belum merespon konfirmasi wartawan walau sudah terlihat centang dua, dan telephone via whatsapp juga belum diangkat.


TAG : tni--polri,hukum,medan


Video Terkait:


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution