Keterangan Gambar : Tim Gabungan bersama Satpol PP menyegel salahsatu tempat hiburan malam (ist)
RADARMEDAN.COM - Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, segala aktivitas harus berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kota. Namun sebagian tidak mau mengindahkan aturan yang berlaku.
Meski level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Medan sudah berada pada level 2 namun aturan PPKM harus tetap dijalankan, terlebih pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan keramaian dan dapat berakibat pada meningkatnya angka kasus Covid-19.
"Malam ini saya bersama tim gabungan TNI-Polri serta Satuan Pol PP menyegel sementara 3 tempat hiburan malam karena melanggar aturan PPKM, menimbulkan keramaian dan melewati jam operasi," ujar Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Minggu (14/11/2021).
Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha dan hiburan, saat beroperasi harus sesuai dengan aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah." Ini kita lakukan agar Medan terhindar dan bebas dari penyebaran Covid-19," katanya. (red /PR)
TAG : covid19,metropolitan