Keterangan Gambar : Barangbukti narkoba dimusnahkan Polrestabes Medan
RADARMEDAN.COM - Kapolrestabes Medan pimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Apel Polrestabes Medan. Pemusnahan barang bukti Narkoba ini disaksikan BNNP, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Puslabfor Polda Sumut, MUI Kota Medan, Penggiat Anti Narkoba Sumut, Kejari Medan, Kejari Deli Serdang, Tokoh Agama, BEM UISU, DPP Aman RI, DPW Aman RI, LRPPN Bhayangkara Indonesia, IPWL Bersinar.
Adapun pemusnahan narkotika terdiri dari sabu seberat 52.457 gr, pil ekstasi 39.545 butir, ganja 299.933 gr dan ketamin 5.810,4 gr.
Pemusnahan sabu, pil ekstasi dan ketamin dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air mendidih sedangkan narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Kapolrestabes Medan menyampaikan adapun dari barang bukti yang dimusnahkan itu turut mengamankan 5 orang tersangka.
"Ini merupakan hasil pengungkapan kita di wilayah hukum Polrestabes Medan selama kurang lebih 3 bulan," katanya.
Adapun barang bukti jenis narkotika ini disita dari tersangka yang bernama Aupek ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap Jl. B Katamso Gg Lampu I Kp. Baru, M Zubir Lubis ditangkap Jl. Bustaman Gg Pribadi Desa Bandar Khalipah Percut Sei Tuan, Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap Jl. Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal.(humas/red)
TAG : sumut,hukum,metropolitan