RADARMEDAN.COM - Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas Menteri Agama Fachrul Razi, sementara keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung.
Meskipun demikian, Mario Oktavianus Sinaga Ketua Umum Komunitas GM MARSIA mengapresiasi sikap Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan kepada Prof Dr Mahfud MD selaku MenkoPolhukam atas ketegasan mereka tentang penolakan WNI eks ISIS tersebut untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Selaku warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baik sudah kewajiban kita menjunjung tinggi kesucian Pancasila itu sendiri, kami sangat tidak setuju jika bilamana WNI eks ISIS tersebut dipulangkan ke Indonesia, karena mereka (WNI Eks ISIS) layak dicap sebagai Penghianat Bangsa dan Negara ini," ujar Mario.
Lanjutnya, jelas tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 yang dimiliki Indonesia tercinta ini tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.
"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Saya pastikan pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris. Sebab teroris ini sebagai biang kerok perusak moral bangsa nan beradab," kata Mario.
Ia mengapresiasi sikap kedua tokoh bangsa dalam menentukan sikap di pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Sebelumnya Presiden Ir Joko Widodo atau Jokowi mengaku tidak setuju dengan pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia. Namun, kata dia, hal itu masih perlu dibahas dalam rapat terbatas.
"Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas lo ya, kalau bertanya pada saya, saya akan bilang ‘tidak’. Tapi masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan kalkulasi plus minusnya semuanya dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil di dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan. semua Hitung-hitungannya,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya, wacana soal pemulangan WNI eks ISIS harus melalui pertimbangan yang jelas, dan butuh kalkulasi dengan matang keuntungan dan kelebihannya.
“Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. semuanya masih dalam proses, plus dan minusnya,” kata Jokowi.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD secara pribadi mengaku tidak setuju pemulangan sekitar 660 Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah).
"Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Disamping itu, Mahfud menuturkan bahwa pemerintah telah membentuk tim. Kata dia, tim yang dibentuk bekerja untuk mengkaji positif-negatifnya pemulangan itu.
“Belum ada yang dipulangkan dan masih dianalisis baik-buruknya apakah akan dipulangkan atau tidak. Tapi sampai detik ini belum ada keputusan dipulangkan,” tutur Mahfud, Rabu (5/2/2020) di Istana Negara.(PE)
TAG : komunitas