RADARMEDAN.COM, DAIRI - Keluarga Besar Marga Pardosi desa Pandiangan, kecamatan Lae Parira, kabupaten Dairi menolak kepengurusan Sulang Silima Marga Pardosi yang di prakarsai Hamdani Pardosi dan diketuai Rasidin Lembeng.
Hal itu disampaikan, koordinator Marga Pardosi Desa Pandiangan, Syahdani Pardosi kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan keluarga besar Marga Pardosi, Berru Bre Brena, Kula-kula dan Pengetua ni kuta (Orang yang dituakan di kampung) di Kantor Sulang Silima Marga Pardosi Desa Pandiangan, Kamis (3/9/2020).
Disebutkan Syahdani, penolakan yang dilakukan karena Rasidin Lembeng dan Hamdani Pardosi telah menyalahgunakan tandatangan yang diberikan dalam membuat kepengurusan Sulang Silima Marga Pardosi untuk kepentingan pribadi tanpa ada musyawarah dan mufakat dari keluarga besar Marga Pardosi Desa Pandiangan.
Mereka berdua juga telah mengklaim sebagai Raja Pardosi desa Pandiangan seperti yang diberitakan beberapa media terbitan Medan, sehingga meresahkan masyarakat khususnya kelurga besar Marga Pardosi Berru Bre Brena se-kabupaten Dairi.
“Sesuai Acta Van Erkenning No. 48 Tanggal 4 September 1933 dijelaskan, dimasa pemerintahan Belanda telah menyerahkan Kerajaan Desa Pandiangan ini kepada Laga Pardosi dimana saya adalah sebagai keturunannya,” kata Syahdani.
Lebih lanjut Syahdani menyampaikan, terkait apa yang dilakukan Rasidin Lembeng dan Hamdani Pardosi sekarang ini di luar tanggungjawab dan sepengetahuan keluarga besar Marga Pardosi Desa Pandiangan.
“Kami juga tidak ingin dipimpin Ketua Adat Sulang Silima Marga Pardosi yang di Ketuai Rasidin Lembeng,” tegasnya.
Ditambahkan Syahdani, pada pertemuan hari ini Kelauraga Besar Marga Pardosi Desa Pandiangan akan melakukan pembentukan pengurus Sulang Silima yang sah.
“Atas musyawarah bersama Marga Pardosi nantinya, kami akan memilih Ketua, Seketaris dan bendahara yang sah,” terang Syahdani.(HM)/PE
TAG : dairi,komunitas