Keterangan Gambar : Kapolrestabes Medan saat menggelar konferensi pers
RADARMEDAN.COM-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK M.Si didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan dan Kanit Lidik ll Arjuna Bangun memaparkan keberhasilan pengungkapan jaringan Narkoba antar provinsi, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 15:00 WIB.
Kali ini Satuan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar provinsi, tiga tersangka dijaring dari dua lokasi berbeda dan ketiga tersangka di berikan tindakan tegas terukur karna melawan petugas saat akan ditangkap.
Sebelum terjadi penangkapan terdapat adanya laporan dari masyarakat bahwa di jalan Pinang baris sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian laporan masyarakat tersebut pun cepat di respon dan ke 3 pengedar langsung di ringkus serta di gelandang ke Mapolrestabes Medan.
Dalam konfrensi Pers Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengatakan, ”Ketiga tersangka diberikan tindakan tegas terukur ke arah kedua kaki 2 tersangka sedangkan satu tersangka diberikan tindakan tegas ke arah kaki kanannya,” pungkasnya.
Dari ketiga tersangka yang diberikan tindakan tegas terukur berinisial TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) kedua warga Dusun 9 Gg Rambung II dan Gg Mawar Desa Bandar Khalifah Kecanatan Percut Sei Percut Sei Tuan. Dari tersangka yang diamankan petugas berhasil menyita barang bukti Sabu-sabu seberat 15.460 Gram (15,4 Kg) yang dikemas plastik teh China warna hijau ,20 ribu butir pil ecxtasi, 0.70 gram ganja dan plastik klif serta HP genggam.
Adapun kronologis kejadian tersebut adalah kemarin anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, petugas Idik II, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus TZ di Jalan Pinang Baris Medan, dengan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Dan di hari rabunya (22/7/2020) Personil kembali meringkus KS yang merupakan TO pada pengungkapan kasus di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan.
"Dari pengembangan selanjutnya personil berhasil lagi mengaman kan IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram,” pungkas Kapolrestabes Medan dihadapan para awak media.
" Yang berhasil kita ungkap ini jaringan Medan-Pekan Baru. Dan dari hasi penyelidikan personil temukan sabu seberat 15,4 kg yang akan dipasarkan di Medan,” katanya.
Tambahnya tersangka TZ mengaku mendapat upah Rp 3 juta/Kg. “Kalau dipasar gelap barang bukti sabu 15,4 Kg harganya senilai Rp 6,8 M. Sedangkan 20 ribu pil ekstasi harganya ditaksir 2.1 M,” jabar Kombes Pol Riko Sunarko di depan awak media dalam konfrensi Pers nya. (Rio-RM/PR )
TAG : medan