RADARMEDAN.COM, TEBING TINGGI - Menindak lanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkoba musuh bersama, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi gencar memberantas penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah hukumnya.
Jumat (01/03/24) lalu, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRM (21) yang beralamat di Jalan Pulau Sumatera Kota Tebing Tinggi saat berada dipinggir jalan.
Dalam keterangan persnya, Jumat (08/03/24), Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya suatu lokasi dipinggir jalan di Kelurahan Persiakan Kota Tebing Tinggi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga sangat meresahkan masyarakat yang tinggal didaerah itu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian selama beberapa waktu. Pada Jumat (01/03/24) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat pelaku MRM sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Saat petugas menghampiri pelaku, pelaku terlihat panik dan melemparkan sesuatu ke arah rerumputan yang ada dipinggir jalan. Lalu petugas mengamankan pelaku dan menggeledah badan dan benda yang dilempar pelaku. Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut merupakan amplop putih yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,13 gram," ungkapnya.
Untuk proses pemeriksaan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke ruang Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya.
"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami atas nama Polres Tebing Tinggi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan peredaran narkoba. Tetap hubungi kami di Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika melihat suatu tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba," tutup Kasi Humas.
(Humas)/HM/PE
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,hukum,sekitar-kita