Keterangan Gambar : Syahruddin akrab disapa Irul (42) warga Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama memperlihatkan laporan polisi kepada wartawan
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Syahruddin akrab disapa Irul (42) warga Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu mengaku kecewa karena laporannya di Polsek Bilah Hilir diduga mandek atau belum ada tindaklanjut.
Laporan tersebut ia buat pada tanggal 30 Januari 2020 tentang tindakan perbuatan kekerasan terhadap barang dengan nomor surat tanda laporan polisi ( STPL) dengan nomor : LP/ 19/I/2021/SU/ Res LB/ Sek Bilah Hilir atau sekira dua bulan lalu.
"Sampai hari ini kejelasan laporan saya itu belum ada, mengapa pelaku belum juga diperiksa apalagi ditangkap. Saya juga tidak tahu apa alasan Polsek Bilah Hilir belum melakukan hal itu," kata Irul, kepada wartawan di Caffe Netral Negeri Lama.
Irul merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor SN (53) dan MA (42) yang merusak gembok ruko tempatnya berjualan serta mengeluarkan barang dagangan yang ada di dalam ruko dengan cara paksa, tanpa sebab.
Selain merusak gembok dan mengeluarkan barang dagangannya, pelaku SN dan MA melakukan penimbunan tanah tepat di depan pintu ruko tempat Irul berjualan. Membuat Irul tidak bisa berjualan seperti biasanya.
Irul berharap, kepolisian berkerja secara profesional sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis saat dikonfirmasi Senin (12/4/2021) pukul 17.25 WIB, sejauh mana hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga tersebut dan siapa saja saksi yang sudah diperiksa, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia memberikan keterangan. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu