RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama personil gabungan dari petugas sipir penjara dipimpin Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Jayanta AMD, melakukan razia dadakan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Rantauprapat, Selasa (06/4/2021)
Dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba, namun sejumlah barang bukti lain seperti 5 unit Hp, 5 batrai Hp, 2 kepala charger, 3 gunting, 3 pisau, 2 besi tajam, 3 buah headset, 1 kipas angin kecil, 1 tali pinggang dan 1 besi. Dimana barang barang temuan ini adalah merupakan barang terlarang di LP, sehingga disita dan akan dimusnahkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan bahwa razia ini adalah bentuk sinergitas Polres Labuhanbatu dengan Lapas Rantauprapat dalam menjaga kekondusifan warga binaan di LP dan juga sebagai salah satu upaya mempersempit peredaran narkoba dan kejahatan lainnya yang melibatkan warga binaan.
Katanya, razia dilakukan untuk mempersempit peredaran narkoba dan aksi kejahatan lainnya, berupa kejahatan penipuan yang melibatkan warga binaan. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu