RADARMEDAN.COM,KARO- Masyarakat Desa Lau Garut Kecamatan. Mardinding, Kabupaten Karo, yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari meminta kepada Polres Tanah Karo agar secepatnya memproses laporan mereka terkait pengerusakan tanaman yang dilakukan pihak perkebunan kelapa sawit Indapo PT Indah Ponjtan Kebun Batu Rongkam.
Sebelumnya, pada tanggal Kamis (13/09) tanaman warga yang hampir siap panen ini dirusak oleh beberapa oknum yang diduga dari pihak perkebunan kelapa sawit Indapo PT Indah Ponjtan Kebun Batu Rongkam.
Selain itu, diduga PT Ponjtan juga memakai jasa oknum Brimob untuk melakukan pengerusakan terhadap tanaman warga yang berada di Desa Lau Garut, Kabupaten Karo.
Dengan memakai seragam dan membawa senjata Laras panjang, beberapa oknum Brimob terlihat ikut melakukan pengerusakan tanaman warga. Kasus pengerusakan yang diduga dilakukan oleh PT Ponjtan ini pun viral di media sosial.
Viralnya, kasus pengerusakan tanaman warga yang siap panen ini langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo.
Terlihat dalam video amatir yang sempat diabadikan warga, perwakilan dari PT Ponjtan yang dikawal dengan oknum Brimob melakukan penyemprotan dan mencabuti tanaman yang ditanam warga.
Pengawalan ketat yang dilakukan oknum Brimob, tak bisa membuat Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari bertindak banyak, mereka hanya berteriak memohon keadilan.
Orang suruhan PT Ponjtan dan Oknum Brimob yang diduga melakukan pengerusakan tanaman warga.
Salah seorang warga, Jasmin Bangun dan Neragi Sebayang mengatakan, bahwa pengerusakan ini yang ketiga kalinya dilakukan oleh PT Ponjtan.
“Pertama bulan Februari, Agustus dan yang terakhir ini bulan September 2023,” ucapnya.
“Kami dari KTH Lagasima Lestari sudah melapor ke Polda Sumut tanggal 02 Maret 2023. Nomo LP nya STLP/ B/265/III/2023/SPKT/POLDA SUMUT dengan pasal 406 jo 363 KUHPIDANA”Kata Neragi Sebayang, sehari mengatakan bahwa laporan mereka di Polda Sumut telah dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
Kepada wartawan, ia meminta agar pihak kepolisian Polres Tanah Karo segera mendesak serta memproses laporannya dan menangkap oknum yang mengaku suruhan dari PT Ponjtan yang telah melakukan pengerusakan terhadap tanaman warga.
“Kami minta segera laporan kami diproses dan menangkap orang yang mengaku suruhan PT Ponjtan itu, karena dia telah merusak tanaman kami,” harapnya.
Sekedar diketahui, masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari sudah mendapat izin pengelolaan lahan yang berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas yang diserahkan Negara kepada Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari yang lewat SK Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomor :SK.5178/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.08/8/2018.
Terkait masalah tersebut, salah satu karyawan PT Ponjtan Jodi Ginting sebagai Asisten Kepala PT Ponjtan ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwasanya sebelumnya pihaknya sudah memberikan himbauan kepada Kelompok HKM Lagasima agar jangan melakukan penanaman disekitar lokasi yang sedang diproses Hukum sebelum masalah nya selesai.
"Jadi,, atas dasar perintah atasan kami melakukan tindakan melalui penyemprotan. Disitu saya diperintahkan pimpinan, agar segala jenis gulma saya anggap ini tidak tanaman Pak, ini Gulma pengganggu tanaman. Saya semprot saya perintahkan anggota saya. Dan saya disini digaji juga, makan gaji, makan perintah. Pimpinan saya bilang semprot tidak ada satupun yang pengganggu tanaman kelapa sawit tumbuh di areal PT Ponjtan. Jadi anggapan saya ini pengganggu tanaman kelapa sawit. Jadi makanya dilakukan penyemprotan." ujar Jodi Ginting.
Terkait Pohon Kelapa Sawit yang mati dan ada yang ditebangi dan di klaim, ini bahwasanya milik KTH HKM Lagasima yang sudah ditananami berbagai macam tanaman seperti, kemiri, kakau, jagung, pepaya dan lainnya. Jadi bukti KTH Lagasima sudah berpegang teguh terhadap SK yang sudah dikeluarkan kementrian kehutanan sehingga mereka berani menanaminya.
" Kalau itu sebenarnya sudah diproses hukum Polres Tanah Karo. Biarlah proses hukum yang berjalan kita menunggh hasilnya aja." ucapnya.
Disamping itu, salah satu anggota KTH Lagasima Lestari (PS) mengatakan mereka menganggap ini lokasi kerja mereka.
" Tanaman ini kami menganggap lokasi kerja KTH Lagasima Lestari, Kami melakukan tanaman tumpang sari. Apa bila tidak ada landasan yang kami pegang, kamipun tidak berani bekerja diareal lokasi PT Ponjtan. Jadi tanaman ini atas kebersamaan kelompok, kami melakukan tanaman tumpang sari seperti Mangga, Kemiri dan Kakao. Namun ada oknum yang sengaja menggangu tanaman kami dengan melakukan pencabutan dan membabatnya serta melakukan penyemprotan hingga mati. Kami menyangangkan sekali oleh ulah oknum tersebut," jelasnya.
Terpisah, Ketua KTH Lagasima Lestari ketika dimintai keterangan nya menjelaskan, masalah ini sebenarnya sedang dalam penanganan pihak Polres Tanah Karo.
"Kami berharap agar secepatnya APH memproses pelaku maupun suruhan orang yang tidak bertanggung jawab karena sudah merusak tanaman kami. Dan mengenai pengecekan titik koordinat yang dilakukan pada hari Rabu (13/09) lalu menemui titik terang, dan apakah lokasi sengketa itu masuk ke wilayah KTH Lagasima atau kewilayah Perusahan. Tujuannya agar pihak penegak hukum yang menangani kasus ini cepat tanggap dan berhati-hati membuat keputusan," jelasnya.(NG/PE)
TAG : karo,daerah,hukum,komunitas