RADARMEDAN.COM -Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melayangkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka IZ, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan.
Sebelumnya, tersangka IZ, mantan Kakanwil Kemenag Sumut dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan, dan tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1).
Tersangka IZ tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan panggilan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Sedangkan pemanggilan yang pertama, yakni Senin (28 Desember 2020) tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan pemanggilan yang ketiga dilakukan, karena pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua, mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, tidak pernah hadir dengan alasan sakit.
Ia menyebutkan, semoga tersangka yang saat ini dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Binjai, dapat secepatnya sembuh.
"Kami berharap tersangka dapat menghadiri pemanggilan di Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
IZ terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di salah satu Kantor Kementerian Agama di Sumut senilai Rp750 juta pada tahun 2019.
Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Desember 2020. Sebelumnya hanya sebagai saksi.(SAHUN MS)PE
TAG : sumut,hukum