Keterangan Gambar : 15 ton kayu olahan diduga hasil illegal loging dari Taman Hutan Raya (Tahura) bukit barisan jalan provinsi jurusan Karo-Langkat, Jumat (17/1/2020) dini hari diamankan warga desa Kuta Rayat
RADARMEDAN.COM, KARO - Kayu olahan diduga hasil illegal loging dari Taman Hutan Raya (Tahura) bukit barisan jalan provinsi jurusan Karo-Langkat, Jumat (17/1/2020) dini hari diamankan warga desa Kuta Rayat. Dua unit truk colt Diesel BK 8428 CB dan truk Fuso BK 8088 XS diamankan warga yang diperkirakan mencapai 15 ton kayu olahan.
Ke 15 ton kayu olahan hasil illegal loging ukurannya bervareasi. Antara lain broti 2x2 inc, papan 3x4 inc, papan 2 inci, papan 1 inci dan papan 3x6 inc. Saat ini material kayu olahan ditempatkan warga di halaman kantor Kepala Desa Kuta Rayat dan pinggir jalan raya seputaran kantor Kades.
Harmonista Sembiring anggota Karang Taruna Desa Kuta Rayat kepada wartawan menyebutkan, tertangkapnya dua unit pengangkut kayu olahan berupa truk colt diesel dan truk fuso, setelah warga dan karang taruna desa sepontan berkumpul di sekitar kantor kepala desa setempat sekitar pukul 00.00 wib berketepatan di tepi jalan provinsi Karo-Langkat.
"Sekitar pukul 00.00 lebih, lewat kedua truk ini, namun karena adanya kecurigaan warga, armada langsung diberhentikan dan berdialog dengan para sopir tentang isi muatannya. Saat berdialog, ada seorang oknum berbaju loreng bermarga Ginting terlihat disana kemudian warga berdialog, dan kami menduga beliau adalah yang mengawal armada itu," kata Harmonista.
Lanjutnya, supir sempat melakukan upaya negosiasi dengan warga agar truk beserta muatan bisa lepas dari hadangan warga Kuta Rayat. Namun karena kesepakatan warga, kayu olahan diturunkan di halaman kantor kepala desa, tetapi kedua truk dan supirnya berikut oknum berbaju loreng marga Ginting dilepas, kata Harmonis.
Setelah material kayu diturunkan, hasil pengamanan ini dilaporkan kepada Kepala Desa Satar Ginting dan perangkat desa lainya terlihat hadir.
Anthoni Ginting(60) salah seorang warga desa mengatakan selanjutnya hasil pengamanan terhadap barang bukti dilaporkan juga kepada Polsek Simpang Empat, Koramil 04/SE, kecamatan Naman Teran dan UPT. Tahura Bukit Barisan.
"Agar mereka mengetahui aksi warga yang mengamankan kayu hasil illegal loging, dan warga berharap mengetahui proses dari tindakan mereka terhadap hasil tangkapan kayu olahan, jelasnya.
Terkait oknum berbaju loreng bermarga Ginting yang diduga sebagai pengawal armada pengangkut kayu dikenal baik oleh warga setempat. Jika penyidik serius mengungkap peristiwa ini, silakan memanggil oknum marga Ginting itu
"Karena diyakini dia akan mengetahui kemana kayu olahan ini akan dikirim maupun digudang mana akan diturunkan," jelasnya.
Kepala Desa Kuta Rayat Satar Ginting kepada wartawan membenarkan warganya mengamankan material kayu olahan hasil illegal loging dari kawasan Tahura bukit barisan Karo-Langkat.
"Proses hasil tangkapan ini akan diserahkan kepada penegak hukum, karena dalam pencurian kayu ini dirugikan adalah Negara dan dampaknya adalah masyarakat petani karena telah mengalami peningkatan serangan hama terhadap tanaman dan meningkatnya suhu udara," kata Kepala Desa.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda L. Sitorus mengatakan kayu olahan hasil tangkapan warga ini akan diproses secara hukum.
Pantauan wartawan di lokasi kayu olahan yang terletak di halaman kantor kepala desa Kuta Rayat dijaga warga setempat karena ada informasi, material kayu tersebut akan diangkut ke Polres Karo, namun sejauh ini warga menolak kayu diangkat karena warga berencana memanfaatkan hasil tangkapan itu membangun fasilitas umum untuk warga desa. (RT/RM)/PE
TAG : karo,hukum,sekitar-kita