Pemalsu Dokumen Surat Rapid Test Terancam 6 Tahun Penjara
RADARMEDAN.COM, BATAM - Dua (2) orang tersangka bernama inisial WG (28) dan DP (27) tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan hasil rapid test yang mengatasnamakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam (GHB), dijerat Pasal 263 ayat (1) jo . . .

















