Keterangan Gambar : Pelaku yang diduga melecehkan anak dibawah umur diamankan polisi
RADARMEDAN.COM,DAIRI - Pria bejat Seorang duda berinisial TT (67) diamankan personil Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi dari kediamannya, di Desa Janji Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.karena diduga melakukan tindakan biadab terhadap anak di bawah umur, NYT (6) masih tetangga sendiri dan juga satu marga dengan tersangka yang kesehariannya sebagai petani.
Adapun kronologis kejadian yakni, Kamis (12/11/20), korban NYT sedang bermain di rumah tersangka.
Kemudian, tersangka mengajak korban bermain pacar-pacaran lalu menyuruh korban tidur terlentang. Suasana itu dimanfaatkan tersangka untuk mencabuli korban.
Aksi bejat tersangka dipergoki oleh orangtua korban. Tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, orangtua korban langsung mengadukan tersangka ke polisi.
Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip melalaui pesan WA,Sabtu (5/12/20).
Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e dari Undang- Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Rasly menghimbau orangtua agar lebih hati- hati menitipkan anak kepada siapa pun. Meski pun itu keluarga dekat. Hal itu dilakukan untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan.(HM/PR).
TAG : dairi,kriminal,hukum