RADARMEDAN.COM - Terlibat dalam jual beli vaksin, SW alias Selvi pengusaha properti di Medan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejati Sumut, Hendri Edison dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence di ruang Cakra 2, Senin (01/11/21).
JPU juga meminta agar wanita ini diganjar membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN dalam hal ini kepada dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinke Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.
"Perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu," tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Dalam hal ini penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid19, bersifat gratis namun nyata ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.
Dalam persidangan, dengan yang Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada Selvi untuk menyampaikan pembelaannya.
Pada nota pembelaan, Selvi memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Menurutnya apa yang dilakukannya hanya bersifat membantu orang untuk mendapatkan vaksinas Covid19. Diakui bahwa pemberian uang oleh peserta vaksinasi tidak ada paksaan kepada dirinya namun apa yang dilakukan salah, ia mohon hukuman seringan-ringan kepada dirinya.
Sementara itu penuntut umum yang menanggapi pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan.(kbrn)/PE
TAG : covid19,virus-corona,medan