Kasubag Kas PD Pasar Medan Didakwa Korupsi Biaya Sewa Lapak Berjualan di Pasar Induk

Oleh : Radar Medan | 14 Sep 2021, 14:09:23 WIB | 👁 1528 Lihat
Hukum dan Kriminal
Kasubag Kas PD Pasar Medan Didakwa Korupsi Biaya Sewa Lapak Berjualan di Pasar Induk

RADARMEDAN.COM - Kasubag Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Aidil Syofyan didakwa Korupsi kontribusi biaya sewa tempat lapak berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan sebesar Rp 1,4 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/9/2021).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison membeberkan adapun  mekanisme pembayaran dan penyetoran uang kontribusi sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, dimana pedagang yang menyewa tempat berjualan, melakukan penyetoran melalui kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan.

 Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang akan melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan melalui Kasubag Kas yakni  terdakwa Aidil Syofyan.

Selanjutnya oleh terdakwa Aidil, atas penerimaan uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut, dibukukan dan disetorkan bank atas nama  PD Pasar Kota Medan.

"Meskipun mekanisme pembayaran uang kontribusi sewa tempat berjualan di Pasal Induk Lau Cin Tuntungan adalah Kepala Pasar atau Kepala Cabang yang melakukan pengutipan dari pedagang yang menyewa tempat berjualan, dan kemudian oleh Kepala Pasar atau Kepala Cabang menyerahkan uang setoran tersebut kepada terdakwa Aidil yang selanjutnya disetorkan ke rekening PD Pasar Kota Medan sebagai pemasukan, akan tetapi dalam prakteknya tidak demikian," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, yang menerima uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut  dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2017 adalah Budi Frisyah Putra selaku Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 26 Agustus 2015 s/d 06 Oktober 2015) sebesar Rp 4.772.683.500, Alm. Syahrul Saragih sebesar Rp 170.430.000, Dra. Lelly Amra Siregar selaku Direktur Administrasi Keuangan  PD Pasar Kota Medan tahun 2012 sampai dengan 2016 sebesar Rp 1.684.200.000 dan beberapa orang lainnya.

"Uang yang telah dikutip dari pendagang yang menyewa tersebut, disetor kepada terdakwa Aidil Syofyan, dan kewajiban terdakwa adalah menyetor uang yang dikutip tersebut, ke kas PD Pasar Tuntungan sebagai pemasukan PD Pasar Tuntungan," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, dari data rekening Koran Bank bahwa kontribusi sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih  yang terdakwa Aidil Sofyan setorkan sebesar Rp 7.865.000.000.

"Uang kontribusi sewa yang harusnya diterima oleh PD Pasar Kota Medan untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 adalah sebesar Rp 9.348.000.000.

 Akan tetapi, oleh terdakwa  yang disetor ke kas PD Pasar Kota Medan hanyalah sebesar Rp 7.865.000.000, sehingga ada uang konstribusi sewa pasar Tuntungan yang belum disetor ke kas PD Pasar yaitu sebesar Rp 1.483.000.000, yang merupakan uang pemasukan yang menjadi hak dari PD Pasar Kota Medan yang juga menjadi uang milik daerah Kota Medan," kata Jaksa.

Bahwa sebagian dari uang sebesar Rp 1.483.000.000, yang tidak setor oleh terdakwa Aidil tersebut, diberikan kepada Lely Amra Siregar direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Kota Medan yang merupakan atasan langsung dari terdakwa Aidil.

Uang tersebut diberikan secara bertahap mulai tanggal 5 Mei sapai 23 Desember 2015 dengan total Rp 440 juta.

"Perbuatan terdakwa Aidil yang telah menerima setoran uang konstribusi sewa pasar oleh pedagang sebesar Rp 9.348.000.000 dan ternyata yang disetor ke rekening PD Pasar Kota Medan hanyalah sebesar Rp 7.865.000.000, sehingga ada sisa yang belum disetor sebesar Rp 1.483.000.000, yang dinikmati dan memperkaya diri  terdakwa Aidil dan Lely adalah perbuatan melawan hukum," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, perbuatan terdakwa Aidil Syofyan, sbagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(KBRN)/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas