Oleh : Radar Medan | 19 Nov 2020, 08:01:33 WIB | 👁 981 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, Lubuk Pakam - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK pimpin press release pengungkapan kasus narkoba jenis Ganja yang ditaksir seberat 26.061 bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Rabu (18/11/2020).
Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK, KBI Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu I Kadek Dwi P. Putra, STK, MH serta Kasubbag Humas Iptu Ansari.
Kapolresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di jalinsum – Tanjung Morawa dengan membawa ganja yang berasal dari Aceh.
Setelah memperoleh informasi yang akurat. Sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang melintas becak bermotor dengan penumpang seorang laki – laki dengan membawa berupa 1 Koper Hitam dan 1 Tas Sandang.
Tim Opsnal langsung menghentikan Becak Bermotor tersebut dan langsung mengamankan laki – Laki tersbut Berinisial AU (28) dan Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap koper dan tas sandang yang dibawanya kemudian ditemukan ganja seberat 26.061 gram.
“Dari hasil introgasi oleh tim Opsnal yang melakukan penangkapan bahwa pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000., untuk mengantarkan ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kab. Siak Provinsi Riau,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK.
Selanjutnya, pelaku AU Beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku AU dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Rio-RM)/PE
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .