RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu berhasil meringkus kakek diduga pelaku cabul terhadap anak tetangganya. Pelaku AR alias Atok Rahim (62) diamankan setelah kabur usai mencabuli korban sebanyak 5 kali, di Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (20/11/2023.
Dalam pelariannya selama satu bulan, Atok Rahim warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya ditangkap personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Fajar, dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (21/11/23) menyebutkan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban SR (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.
"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023," sebutnya.
Parlando memaparkan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah. Guna menutupi aksi bejatnya, pelaku memberikan uang senilai Rp 15 ribu.
"Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara, dengan sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban," sebutnya.
Sementara, KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Iptu Fajar Siddik, menambahkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda, persisnya di belakang rumah pelaku.
Dan penangkapan terhadap pelaku, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan dari 18 saksi, dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimbang Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum di persembunyiannya lebih kurang sebulan," pungkasnya.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Fajar. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum