RADARMEDAN.COM, KARO - Rumah tahanan (Rutan) seyogianya adalah tempat membina mereka yang mentalnya rusak akibat perbuatan melanggar hukum, namun tidak demikian dengan 4 (Empat) warga Binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kabupaten Karo, masih saja tetap berulah dan diduga ada keterlibatan peredaran sabu-sabu di Rutan tersebut, Kamis, (09/01/2019).
Keempat warga binaan Rutan Kelas IIB tersebut adalah narapidana terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu kembali berurusan dengan hukum dengan masalah yang sama.
Diduga keempat warga binaan tersebut merupakan jaringan pengedar sabu-sabu didalam Rutan Kls IIB, dan mempunyai jaringan yang masih bebas berkeliaran, namun aksi nekat mereka terendus oleh petugas Rutan.
Saat Karutan Simson Bangun dikonfirmasi wartawan melalui Bidang Pelayanan Jhonson Tarigan, membenarkan kejadian Rabu sore (08/12/2019) tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
"Karutan juga sudah menyampaikan apabila ada keterlibatan pegawai Rutan, kita tidak akan main-main akan ditindak dengan tegas," ujar Jhonson
Lanjut Jhonson, ke empat warga binaan yang diduga terlibat memiliki sabu-sabu di rutan tersebut saat ini sedang menjalani putusan sidang, masing-masing adalah, SB(45) warga Desa BK Kecamatan Payung Kasus Narkotika hukumana 4 tahun,
RB (42) warga desa S Kecamatan Payung Kasus Narkotika hukuman 4,6 tahun, AP (44) warga desa BK kecamatan Payung Kasus Narkotika hukuman 4 tahun, RT (30) warga desa H Kecamatan Kualah Selatan kabupaten Labura kasus Narkotika hukuman 5 tahun.
"Saat ini keempat terduga tersangka sudah ada dalam tanganan Satresnarkoba Polres Karo.Untuk keterangan selanjutnya silahkan hubungi pihak kepolisian," tutup Jhonson.
Ketika awak media menghubungi Kasatnarkoba AKP. Rasmaju Tarigan, melalui seluler Kamis ( 09/12/2019) pukul 14.52 WIB, menjawab singkat sedang dalam tahap proses penyelidikan (RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum