RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat)orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Selasa (19/4). Ke empat tersangka itu masing-masing Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Penetapan tersangka dalam kasus itu langsung disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan awak media. Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak memberikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng, dalam hal ini fasilitas ekspor CPO.
"Komisi Kejaksaan memberikan dukungan dan apresiasi tinggi atas kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan dalam kasus yang sangat merugikan perekonomian negara ini," tegas Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 20 April 2022.
Penetapan tersangka yaitu oknum pejabat di Kemendag dan pihak petinggi perusahaan swasta membuktikan Kejaksaan telah bekerja profesional, terukur dan progresif serta yang tidak kalah pentingnya bernyali dan berani.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Jaksa Agung Pidana Khusus punya nyali dan berani mengusut kasus ini. Kita kawal prosesnya hingga ke persidangan," tegas Barita.
ST Burhanuddin, sebut Barita sangat tegas dan bernyali. Pasalnya, yang dijadikan tersangka justru unsur “Pimpinan”. Ini menunjukkan era baru paradigma penegakan hukum telah dimulai tidak lagi oknum petugas kecil di lapangan, pelaksana teknis sebagaimana lazim kita saksikan selama ini justru menohok langsung unsur pimpinan.
Hal ini melegakan kita semua karena ternyata mitos selama ini “hukum tumpul ke atas tajam ke bawah” berhasil dipatahkan.
"Sengatan pedang keadilan Adhyaksa dengan komitmen kuat, kerja keras, kerja cerdas dan penuh keikhalasan ternyata sanggup dan mampu menegakkan keadilan atas dasar kebenaran," apresiasi Barita.
Kejaksaan menurut kami telah menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan untuk menyelamatkan perekonomian negara dan marwah Pemerintah dan hak rakyat untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial.
Tentu saja sesuai tugas kewenangan, Barita menegaskan Komisi Kejaksaan akan juga turut megawasi agar penegakan hukum dalam kasus ini berjalan dengan baik dan benar sesuai Undang_undang. (FS)/RED/PE
TAG : hukum,ekonomi,nasional