Keterangan Gambar : Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Batam, Alwani Fitra
RADARMEDAN.COM, BATAM - Sangat disayangkan, jika masih ada perusahaan yang membandel saat ini yang tidak memenuhi kewajibannya, namun setiap bulan melakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari karyawannya, tetapi tidak menyetornya. Hal seperti ini kerap terjadi, dialami sejumlah karyawan sehingga berujung ke ranah hukum dengan kasus tindak pidana penggelapan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang melalui Kepala Bidang Kepesertaan Alwani Fitra Jaya di ruang kerjanya Selasa, (18/08/20) menyatakan kepada media ini, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selalu berpatokan sesuai dengan prosedur terkait jika ada perusahaan yang menunggak iuran BPJS. Langkah pertama yang dilakukan, pihaknya akan menyurati perusahaan terlebih dahulu.
“Langkah pertama, kita surati dulu, setelah itu kita kunjungi. Namun tidak juga ada itikad baik dari pihak perusahaan itu, untuk membayar iuran BPJS tersebut, maka kita kerja sama dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena KPKNL ini adalah badan penagih piutang negara,” kata Alwani.
Selanjutnya Alwani yang akrab disapa dengan panggilan David ini mengatakan, saat ini status lembaga bukan Jamsostek lagi, artinya, dana yang dikelola itu akan masuk ke keuangan negara. Sehingga instansi yang berhak untuk melakukan penagihan masalah piutang negara itu adalah KPKNL.
“Jadi kita serahkan ke pihak KPKNL untuk menagih piutang tersebut. Tentunya sebelum kita menyerahkan ke pihak KPKNL ini, ada nanti petugas pengawas pemeriksa kita namanya Wasri. Jadi petugas Wasri inilah nantinya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak menyetor iuran BPJS namun mereka memungut dari para karyawan.
Selanjutnya petugas Wasri akan menanyakan dan memeriksa apa persoalannya sehingga pihak perusahaan tidak patuh membayar iuran tersebut. Tapi kalau terjadi misalnya ketidak patuhan itu, ada unsur pidana, misalnya memungut atau memotong iuran dari gaji karyawan setiap bulan, namun pihak perusahaan tidak menyetornya, itu nantinya bisa masuk ke ranah kejaksaan. Namun kalau nantinya ada unsur karena perusahaannya pailit masalah ini masih ditangani pihak KPKNL,” jelasnya.
Ketika ditanya, kalau perusahaan yang tidak beraktifitas namun belum tutup total sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap dipotong, sedangkan pihak perusahaan tersebut tidak menyetornya, Alwani mnyebut kalau masalah seperti itu nantinya di KPKNL dulu yang menangani, karena KPKNL berhak mengaudit dan memeriksa perusahaan tersebut.
“Kalau memangpun ada nantinya dinyatakan pailit tentunya ada terlebih dahulu putusan dari pihak Pengadilan Hubingan Industri (PHI). Jadi kalau sudah ada pernyataan pailit dari KPKNL baru nantinya kita bisa close. Namun selagi PHI dan KPKNL belum memutuskan, pihak perusahaan akan tetap berkewajiban menyetor iuran itu,” ungkapnya.
Lebih jauh Alwani menjelaskan, kalau memang tidak ada lagi itikad baik dari pihak perusahaan, maka kita akan limpahkan masalah ini kepihak kejaksaan.
“Jadinya keranah hukum, sanksi hukumannya itu dikenakan kasus penggelapan. Hal spserti ini ada diundang-undang sebagai payung hukum. Jadi sangat jelas, unsur pidana kalau memang pihak perusahaan memotong iuran tersebut, tapi tidak menyetornya, ini jelas hukumnya tindak pidana penggelapan. Jadi kalau ada terjadi seperti ini kasusnya, pimpinan perusahaan itu siap-siaplah masuk penjara,” tegasnya.
Saat disinggung apakah ada perusahaan yang ditemukan di Batam yang melakukan hal seperti itu, Alwani mengaku, pihaknya telah pernah menemukan kasus seperti itu, namun tak bersedia menyebut nama perusahaan itu.
“Memang ada salah satu perusahaan kita temukan di Batam kasusnya seperti itu. Begitu juga di Tanjung Balai Karimun, karena masih masuk wilayah kita, ada salah satu perusahaan di Tanjung Balai Karimun itu memungut iuran BPJS dari karyawannya, tapi tak menyetornya, ya masuk penjara. Karena masalah seperti ini kan unsur pidana. Sedang untuk wilayah Batam saat ini belum ada kena pidana karena masih kita limpahkan ke pihak KPKNL,” paparnya. (manser/PR )
TAG : ekonomi,nasional