Ini Keterangan Ditlantas Polda Sumut Terkait Video Viral Penghapusan Denda Pajak Kenderaan

Oleh : Radar Medan | 02 Apr 2020, 14:23:19 WIB | 👁 3053 Lihat
Umum
Ini Keterangan Ditlantas Polda Sumut Terkait Video Viral Penghapusan Denda Pajak Kenderaan

RADARMEDAN.COM - Pemerintah telah menetapkan Covid-19 atau yang dikenal dengan istilah Virus Corona, yang dianggap sebagai jenis penyakit dengan faktor beresiko tinggi yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan oleh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekitarnya.

Terkait dengan hal ini, guna mengantisipasi semakin maraknya penyebaran wabah virus corona tersebut, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui Ditlantas Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin telah membuat kebijakan berdasarkan hasil putusan Kesepakatan Bersama tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara dengan nomor B/01/III/2020 yang telah dirapatkan di Aula Ditlantas Polda Sumut.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin melalui Kompol Choky Sentosa Meliala selaku Kasi STNK, ketika dikonfirmasi awak media Radar Medan di halaman Samsat Ditlantas Polda Sumut, Rabu (01/04/2020) memaparkan bahwa terkait dengan beredarnya video viral yang telah beredar di masyarakat melalui medsos.

Keterangan dari Brigadir Yudhi selaku personil ditlantas polda sumut yang membahas tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kompol Choky membenarkan adanya video tersebut.

"Kita mau menegaskan sekaligus meluruskan maksud dan tujuan keterangan yang disampaikan anggota personil kita kemarin melalui video viral tersebut agar tidak menjadi kesalahpahaman warga Kota Medan  terkait penjelasan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor", cetus Kompol Choky.

Dalam keterangan pers nya, Kompol Choky Sentosa Meliala yang telah didelegasikan oleh Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin selaku Dirlantas Polda Sumut menjelaskan bahwa dalam upaya antisipasi maraknya penyebaran wabah virus covid 19 ditengah-tengah masyarakat.

"Ditlantas Polda Sumut telah menetapkan kebijakan atas pengenaan denda PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang jatuh tempo terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei di tahun 2020 ini telah DITIADAKAN/DIHAPUSKAN,"  tegas Kompol Choky.

Jadi tolong dipahami bahwa kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai terhitung dari tanggal yang telah kami sebutkan tersebut sampai batas waktu yang telah ditetapkan, sembari melihat situasi perkembangan putusan dari pemerintah pusat atas perihal pernyataan terkait perkembangan status virus Covid-19 ini.

"Jadi kalau pemerintah mengatakan situasi virus covid 19 ini sudah berakhir atau aman, maka dengan serta merta kami akan mencabut putusan denda Pajak Kendaraan Bermotor tersebut. Dan perlu saya tegaskan bahwa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini hanya berlaku di tahun 2020 saja, tidak diberlakukan pada tunggakan pajak di tahun sebelumnya seperti tahun 2017, 2018, 2019, denda pajaknya tetap kita tagih," tegas Kompol Choky.

Selain itu Kompol Choky Sentosa Meliala mewakili pihak Ditlantas Polda Sumut juga memaparkan perihal terkait tentang kebijakan lainnya atas pelayanan Samsat Ditlantas Polda Sumut dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Diantaranya mengatakan bahwa pelayanan Samsat di Corner Mall, Gerai, Drive THRU, dan bus untuk sementara kita tutup terhitung tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 atau atas sampai waktu yang akan diberitahukan kemudian.

Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan terhitung tanggal 26 Maret sampai 29 Mei 2020 mulai pukul 09:00 sampai dengan pukul 12:00 WIB.

Kemudian Kompol Choky menjelaskan bahwa kami telah memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya bagi para pelaku kewajiban wajib pajak yang datang ke kantor Samsat untuk dilakukan terlebih dahulu pengecekan kondisi suhu tubuh. Setelah itu harus memasuki ruangan penyemprotan disinfectan.

Selanjutnya para pengunjung atau pelaku kewajiban wajib pajak tersebut wajib mencuci tangannya dengan menggunakan sabun dan handsanitizer. Pengunjung yang datang sebelum memasuki area harus disertai dengan menggunakan masker dan sarung tangan yang dibawa sendiri oleh para pengunjung tersebut sesuai standart kesehatan. System antrian dan tempat duduk di dalam ruang tunggu wajib menerapkan pola social distance.

Himbauan berikutnya menjelaskan bahwa proses pengesahan STNK satu tahun dan pembayaran pajak ranmor dapat juga melalui aplikasi online melalui hp android masing-masing milik masyarakat tersebut dengan mengaktifkan aplikasi e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Jadi masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online, pungkas Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sumut.(Rio-RM)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas