Ini Keterangan Ditlantas Polda Sumut Terkait Video Viral Penghapusan Denda Pajak Kenderaan
Oleh : Radar Medan | 02 Apr 2020, 14:23:19 WIB | 👁 2896 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM - Pemerintah telah menetapkan Covid-19 atau yang dikenal dengan istilah Virus Corona, yang dianggap sebagai jenis penyakit dengan faktor beresiko tinggi yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan oleh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekitarnya.
Terkait dengan hal ini, guna mengantisipasi semakin maraknya penyebaran wabah virus corona tersebut, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui Ditlantas Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin telah membuat kebijakan berdasarkan hasil putusan Kesepakatan Bersama tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara dengan nomor B/01/III/2020 yang telah dirapatkan di Aula Ditlantas Polda Sumut.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin melalui Kompol Choky Sentosa Meliala selaku Kasi STNK, ketika dikonfirmasi awak media Radar Medan di halaman Samsat Ditlantas Polda Sumut, Rabu (01/04/2020) memaparkan bahwa terkait dengan beredarnya video viral yang telah beredar di masyarakat melalui medsos.
Keterangan dari Brigadir Yudhi selaku personil ditlantas polda sumut yang membahas tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kompol Choky membenarkan adanya video tersebut.
"Kita mau menegaskan sekaligus meluruskan maksud dan tujuan keterangan yang disampaikan anggota personil kita kemarin melalui video viral tersebut agar tidak menjadi kesalahpahaman warga Kota Medan terkait penjelasan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor", cetus Kompol Choky.
Dalam keterangan pers nya, Kompol Choky Sentosa Meliala yang telah didelegasikan oleh Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin selaku Dirlantas Polda Sumut menjelaskan bahwa dalam upaya antisipasi maraknya penyebaran wabah virus covid 19 ditengah-tengah masyarakat.
"Ditlantas Polda Sumut telah menetapkan kebijakan atas pengenaan denda PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang jatuh tempo terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei di tahun 2020 ini telah DITIADAKAN/DIHAPUSKAN," tegas Kompol Choky.
Jadi tolong dipahami bahwa kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai terhitung dari tanggal yang telah kami sebutkan tersebut sampai batas waktu yang telah ditetapkan, sembari melihat situasi perkembangan putusan dari pemerintah pusat atas perihal pernyataan terkait perkembangan status virus Covid-19 ini.
"Jadi kalau pemerintah mengatakan situasi virus covid 19 ini sudah berakhir atau aman, maka dengan serta merta kami akan mencabut putusan denda Pajak Kendaraan Bermotor tersebut. Dan perlu saya tegaskan bahwa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini hanya berlaku di tahun 2020 saja, tidak diberlakukan pada tunggakan pajak di tahun sebelumnya seperti tahun 2017, 2018, 2019, denda pajaknya tetap kita tagih," tegas Kompol Choky.
Selain itu Kompol Choky Sentosa Meliala mewakili pihak Ditlantas Polda Sumut juga memaparkan perihal terkait tentang kebijakan lainnya atas pelayanan Samsat Ditlantas Polda Sumut dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Diantaranya mengatakan bahwa pelayanan Samsat di Corner Mall, Gerai, Drive THRU, dan bus untuk sementara kita tutup terhitung tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 atau atas sampai waktu yang akan diberitahukan kemudian.
Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan terhitung tanggal 26 Maret sampai 29 Mei 2020 mulai pukul 09:00 sampai dengan pukul 12:00 WIB.
Kemudian Kompol Choky menjelaskan bahwa kami telah memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya bagi para pelaku kewajiban wajib pajak yang datang ke kantor Samsat untuk dilakukan terlebih dahulu pengecekan kondisi suhu tubuh. Setelah itu harus memasuki ruangan penyemprotan disinfectan.
Selanjutnya para pengunjung atau pelaku kewajiban wajib pajak tersebut wajib mencuci tangannya dengan menggunakan sabun dan handsanitizer. Pengunjung yang datang sebelum memasuki area harus disertai dengan menggunakan masker dan sarung tangan yang dibawa sendiri oleh para pengunjung tersebut sesuai standart kesehatan. System antrian dan tempat duduk di dalam ruang tunggu wajib menerapkan pola social distance.
Himbauan berikutnya menjelaskan bahwa proses pengesahan STNK satu tahun dan pembayaran pajak ranmor dapat juga melalui aplikasi online melalui hp android masing-masing milik masyarakat tersebut dengan mengaktifkan aplikasi e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Jadi masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online, pungkas Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sumut.(Rio-RM)/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .