Ini Kata Bupati Karo Saat Penjelasan Ranperda Tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan

Oleh : Admin Radar Medan | 18 Des 2019, 18:47:01 WIB | 👁 1883 Lihat
Daerah
Ini Kata Bupati Karo Saat Penjelasan Ranperda Tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan

Keterangan Gambar : Bupati Karo saat menyampaikan penjelasan tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan kepada DPRD Kab Karo


RADARMEDAN.COM, KARO-Bupati Karo, Terkelin Brahmana menyampaikan penjelasan tentang Ranperda tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan kepada anggota DPRD Kabupaten Karo. Bupati mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menjadi  suatu landasan yang perlu menjadi perhatian.  

Dalam Bab IX pada pasal 236 sampai pasal 254 diatur mengenai Perda dan Perkada   (Peraturan Kepala Daerah ) mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan evaluasi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undang sebagai dasar landasan membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

Lanjut Terkelin Berahmana, Ranperda tentang Pengelolaan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor : 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah B3 Permen LH nomor: 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemda.

" Pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kabupaten Karo. Potensi ancaman kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dapat diminimalisir melalui pelaksanaan pengawasan terhadap limbah B3 serata pemulihan akibat pencemaran, " jelas Terkelin saat menyampaikan penjelasan terhadap  Ranperda tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan  pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu(18/12/2019),

Ranperda tentang Izin Lingkungan jelasnya lagi, disusun mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP nomor: 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Permen LH nomor: 17 Tahun 2012 tantang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri LH nomor: 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

" Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo kami mengucapkan terimakasih, semoga kemitraan yang dibangun mampu mewujudkan pemerintahan yang amanah. Sumbangsih dan pemikiran yang telah kita curahkan dalam proses legalisasi kebijakan daerah ini dapat menjadi ibadah disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, " ujar Terkelin mengakhiri penjelasannya.(RT/RM/PR)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

sepedamotor.jpg

PT Jasamarga Kualanamu Amankan Pengendara Sepeda Motor Lewat Tol

🔖 UNIK 👤Radar Medan 🕔20:49:54, 01 Apr 2025

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG  - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025). Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan. Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250325-WA0146.jpg

Massa APMS Geruduk Mapoldasu, Desak Penangkapan Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:35:23, 25 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025). Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .

Berita Selengkapnya
sertijab211.jpg

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut, Ini Nama Pejabatnya

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔21:01:49, 24 Mar 2025

RADARMEDAN.COM  — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025. Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250320-WA0263.jpg

Wujudkan BLK di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Berkunjung ke Kemenaker RI

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔14:38:16, 21 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .

Berita Selengkapnya
JPU.jpg

JPU Tuntut Hukuman Mati Tiga Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:37:52, 17 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .

Berita Selengkapnya
krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya
poldasu1.jpg

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumatera Utara, 46 Perwira Bergeser Jabatan

🔖 TNI-POLRI 👤Radar Medan 🕔14:09:26, 13 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .

Berita Selengkapnya
tianas.jpg

Papan Bunga Berjejer di Mapolda Sumut, Prihatin Penanganan Kasus Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:43:49, 11 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut. Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .

Berita Selengkapnya
bobbydprd.jpg

Rapat Bersama DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:01:24, 04 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030). Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .

Berita Selengkapnya
pengacara2.jpg

Kasus Dugaan Penipuan Polisi Lapor Polisi di Sumut Berujung Damai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:23:51, 27 Feb 2025

RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas