Faskes Lakukan Diskrimanasi Terhadap Ibu Hamil Terkait dengan Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 Suami bumil positif HIV dan positif sifilis tidak masuk dalam jumlah kasus HIV dan sifilis nasional
Oleh : Syaiful W Harahap | 04 Okt 2026, 08:10:52 WIB | 👁 120 Lihat Kesehatan
Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Sumber: managedhealthcareexecutive.com)
Oleh: Syaiful W Harahap*
RADARMEDAN.COM – Fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) di Indonesia ternyata mengangkangi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual. Permenkes ini ditandatangani oleh Menkes Budi G. Sadikin pada tanggal 31 Agustus 2022.
Dalam Permenkes tersebut disebutkan: Pada Bagian Kesembilan Pencegahan Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak di Pasal 17 ayat (4): Pencegahan penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak dilakukan melalui: a. skrining HIV, Sifilis, dan Hepatitis B pada setiap ibu hamil dan pasangannya yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Faktanya, yang ‘dipaksa’ tes HIV dan tes sifilis hanya ibu hamil (Bumil), padahal pada Permenkes disebutkan: ibu hamil dan pasangannya.
Penyebutan ‘pasangannya’ juga tidak denotatif. Mengapa tidak disebut suaminya?
Dalam “Laporan Tahunan dan Triwulan HIVPIMS 2024” yang dipublikasikan oleh HIV AIDS PIMS Indonesia (https://hivaids-pimsindonesia.or.id/) menunjukkan dari tahun 2019 - 2024:
Ibu hamil (Bumil) terdeteksi HIV-positif: 26.642
Ibu hamil (Bumil) terdeteksi positif sifilis: 28.149
Bayi <18 bulan HIV-positif: 511
Bayi <18 bulan lahir dari ibu positif sifilis: 1.859
Data di atas menunjukkan Bumil yang terdeteksi HIV-positif dan positif sifilis tertular dari suami mereka.
Tapi, mengapa para suami tersebut tidak menlani tes HIV dan tes sifilis seperti diamanatkan oleh Permeneks Nomor 23 Tahun 2022?
Dari aspek hukum cara yang diterapkan Fakses merupakan perbutan yang melawan hukum yang bisa dijerat dengan pidana karena mengabaikan Permenkes.
Sayang, dalam Permenkes tersebut tidak ada pasal tentang sanksi administratif dan pidana terkait dengan perbuatan yang menyimpang dari Permenkes ini.
Hanya ada ketentuan, yaitu: BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 44: Seluruh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, atau pada dinas kesehatan provinsi, serta tenaga kesehatan atau pemangku kepentingan lainnya harus menyesuaikan pelaksanaan Penanggulangan HIV, AIDS dan IMS dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Sedangkan dari aspek hak asasi manusia (HAM) hal itu merupakan diskriminasi (perlakukan yang berbeda) sebagai pelanggaran HAM berat.
Frasa ‘setiap ibu hamil dan pasangannya’ juga tidak objektif karena yang menularkan HIV dan PIMS kepada ibu hamil adalah pasangannya (baca: suami), maka secara empiris yang lebih dahulu menjalani tes HIV adalah ‘pasanganannya’ (suami).
Selain dalam Permenkes ini tidak disebutkan sejatinya tes HIV dan tes sifilis dimulai dengan konseling untuk mengetahui perilaku seksual atau nonseksual berisiko suami.
Jika konseling membawa suami harus tes HIV dan tes sifilis, maka kalau hasilnya negatif istri, dalam hal ini ibu hamil, tidak perlu jalani tes HIV dan tes sifilis jika hasil konseling terhadap ibu hamil tidak menunjukkan ada indikasi perilaku seksual atau nonseksual yang berisiko tinggi tertular HIV dan sifilis.
Jika seorang suami ibu hamil yang terdeteksi HIV-positif atau positif sifilis tidak menjalani tes HIV dan tes sifilis, maka mereka jadi mata rantai penyebaran HIV dan sifilis di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah (lihat matriks).
Matriks: Penyebaran HIV/AIDS Jika Suami Ibu Hamil Tidak Jalani Tes HIV. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Itu artinya suami-suami ibu hamil yang terdeteksi HIV-positif dan positif sifilis tidak masuk ke dalam jumlah kasus HIV dan sifilis secara nasional. Ini merupakan penggelapan fakta yang jug sebagai perbuatan melawan hukum.
Pada acara “Orientasi Penulisan Berita AIDS yang Komprehensif untuk Wartawan Kab Lebak, Prov Banten”, diselenggarakan oleh MRO KPA Prov Banten-KPA Prov Banten-HCPI/AusAID, Ruang Asda 4 Kantor KPA Kab Lebak, Rangkasbitung, Banten, 28 Desember 2011, penulis sebagai narasumber dan Instruktur.
Di sesi media gathering ditampilkan seorang ibu rumah tangga yang ditinggalkan suaminya ketika melahirkan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Lebak, Banten, setelah tenaga medis di RS itu menjelaskan kepada suaminya bahwa dia terdeteksi HIV-positif melalui tes HIV sebelum persalinan.
“Saya dan anak-anak ditinggal begitu saja, Pak,” kata perempuan itu sambil terisak. Ini jadi beban berat karena perempuan ini tidak punya pekerjaan tetap sehingga harus banting tulang mencari nafkah untuk dirinya dan anak-anaknya.
Secara empiris juga menunjukkan ada laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu, ada pula yang punya selingkuhan, ‘kumpul kebo,’ nikah di bawah tangan dan pelanggan pekerja seks, sekarang dikenal sebagai cewek prostitusi online karena lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial dengan transaksi secara Daring (dalam jaraingan) dengan Ponsel.
Itu artinya jumlah perempuan yang berisiko tertular HIV dan PIMS kian banyak.
Maka, sudah saatnya Faskes menjalankan Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 secara konsisten dan konsekuen agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM terhadap ibu-ibu hami. [*]
* Syaiful W Harahap adalah penulis buku: (1) PERS meliput AIDS, Pustaka Sinar Harapan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2000 (ISBN 979-416-627-8); (2) Kapan Anda Harus Tes HIV?, LSM InfoKespro, Jakarta, 2002 (ISBN 979-96905-0-1); (3) AIDS dan Kita, Mengasah Nurani, Menumbuhkan Empati, tim editor, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2014 (ISBN 978-602-231-192-8); (4) Menggugat Peran Media dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, YPTD, Jakarta, 2022 (ISBN 978-623-5631-25-7); (5) 70 Tahun Syaiful W. Harahap Sepanjang Karir Menggeluti Berita HIV/AIDS (IWP MEDIA PUBLISHING, Jakarta, 2025 – QRCBN 62-6099-2529-730). (Kontak via e-mail: infokespro@yahoo.com).
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .