Keterangan Gambar : Personil Polres Dairi saat memasang spanduk imbauan agar warga tidak membakar lahan dan hutan.
RADARMEDAN.COM, DAIRI- Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Polres Dairi memberikan imbauan kepada masyarakat. mImbauan tersebut berupa larangan dengan menggunakan spanduk yang dipasang di beberapa lokasi titik rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan, Minggu (21/08/2022).
Dalam imbauannya Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M tertulis "Dilarang membuka lahan dan semak belukar dengan cara membakar atau dengan sengaja membakar hutan".
Bagi pelanggar dapat dikenakan Hukum Pidana dan Denda sesuai dengan Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, Jelas Wahyudi.
Dengan adanya imbauan ini diharapkan masyarakat memahami tentang ahaya membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dan akibatnya bila tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Yang mana pembakaran hutan dan lahan dapat membuat tercemar nya lingkungan dan rawan tejadi bencana.
Pemasangan spanduk ini dipasang di lokasi rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti di Desa Silalahi Sambungan, Simpang Tiga Lae Pondom, Simpang Tiga PLTA, dan Perbatasan Dairi dengan Tanah Karo.(HM/PR)
TAG : dairi,daerah,hukum