HBB Apresiasi Kinerja Timsus Bentukan Kapolri Ungkap Pelaku Pembunuhan Brigpol Yosua

Oleh : Radar Medan | 09 Agu 2022, 22:50:55 WIB | 👁 1068 Lihat
Umum
HBB Apresiasi Kinerja Timsus Bentukan Kapolri Ungkap Pelaku Pembunuhan Brigpol Yosua

RADARMEDAN.COM - Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) mengapresiasi kinerja Tim Khusus Mabes Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

HBB juga mengapresiasi Tim Khusus Penyidik Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang juga mantan Kapolda Sumut ini yang “berani” dan tegas dalam mengungkap puluhan anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. 

Demikian diungkapkan Ketua DPP HBB Lamsing Sitompul SH MH kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) menanggapi jumpa pers yang dilakukan Kapolri dan Tim Khusus Mabes Polri dalam penetapan tersangka Ferdy Sanbo dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua.

“Akhirnya sang Jenderal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua. Saya sampai meneteskan air mata karena terharu. Tuhan mendengar doa orang yang terzolimi. Keadilan sangat mahal harganya dan harus diperjuangkan. Suatu langkah maju yang ditunggu masyarakat,” kata Lamsing Sitompul.

Menurut Lamsing Sitompul, dari awal merebaknya kasus meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, anggota Brimob dari Jambi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, menjadi perhatian publik. 

“Sejak awal berbagai dugaan muncul dari kejanggalan yang ditunjukkan pihak-pihak terkait dan kepolisian dalam memberikan bukti. Dengan adanya pembiaran prosesi pemakaman tanpa upacara kenegaraan, juga menjadi pertanyaan publik hingga kasus ini bergulir hingga 30 hari. Hari ini telah ditetapkan 4 tersangka. Ini adalah progres Tim Khusus Mabes Polri yang harus diapresiasi,” kata Lamsiang Sitompul.

“Seperti penagasan Kapolri dalam jumpa pers tadi. Kejanggalan ini terjawab sudah dari pernyataan Kapolri bahwa ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Lamsiang Sitompul mengutip pernytaan Kapolri tersebut. 

Kata Lamsing Sitolpul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan soal tidak adanya tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua. 

“Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” demikian penegasan Kapolri seperti ditirukan Lamsing Sitompul.

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak,

Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Senin 8 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. 

Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan empat orang yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, K dan Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka kini telah ditahan.
Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara

selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (LS)/Hanson Munthe/PE


TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

TimePhoto_20231202_090110_compress26.jpg

Jalan Medan Berastagi Macet Panjang, Pohon Tumbang Timpa Tiang Listrik

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔09:33:12, 02 Des 2023

RADARMEDAN.COM, KARO - Jalan Lintas Medan Berastagi macet panjang pagi hari ini 2 Desember 2023 pukul 06.00 WIB. Kemacetan ini diakibatkan tumbangnya sebuah pohon yang melintang di tengah jalan hingga menimpa tiang listrik mengakibatkan jalan terputus. Sekitar pukul 07.00 pihak BNPB Tanah Karo melakukan pemotongan terhadap Pohon tumbang . . .

Berita Selengkapnya
silalahi1.jpg

Pastorello, Pembalap Jetski Asal Prancis Juarai Aquabike World Championship 2023 di Silalahi

🔖 OLAHRAGA 👤Radar Medan 🕔08:38:02, 24 Nov 2023

RADARMEDAN.COM, DAIRI - Jean Bruno Pastorello akhirnya menduduki kampiun juara dalam merebut Piala Dairi di ajang balap Jetski Aquabike World Championship Lake Toba 2023 di hari kedua yang dilangsungkan di Tao Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Kamis (23/11/2023). Kemenangan Pembalap Jetski asal Negara Prancis menambah . . .

Berita Selengkapnya
aquabike.jpg

Untuk Pertama Kalinya Event Aquabike Tongging Karo Berlangsung Lancar

🔖 WISATA 👤Radar Medan 🕔12:01:18, 23 Nov 2023

RADARMEDAN.COM, KARO - Pelaksanaan event Aquabike Jetski World Championship 2023, yang diselenggarakan di Pantai Sinalsal, Desa Tongging, Kecamatan Merek, Rabu(22/11/2023) berlangsung aman dan lancar. Kegiatan dimulai pada pukul 09.55 WIB, setelah Riders Jetski Aquabike dan crew tiba di Pantai Sinalsal dengan menggunakan jetski dan speedboat . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20231108-WA0054_compress36.jpg

Proyek Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Diserang OTK

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔13:59:24, 08 Nov 2023

RADARMEDA.COM, KARO - Atas laporan masyarakat diketahui bahwa proyek pengerjaan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, diduga diserang oleh orang yang tidak dikenal (OTK), Selasa 07 November 2022 dini hari sekitar jam 00:30 WIB. Mengetahui hal tersebut Jurnalis Radarmedan.com, melakukan konfirmasi kepada salah seorang pekerja proyek, . . .

Berita Selengkapnya
kpurilis.jpg

Ini Rilis KPU RI Jadwal Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:18:54, 17 Okt 2023

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Hal ini terkait dengan upaya menjalankan demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan kepada para calon pemimpin negara untuk ikut serta dalam . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20231001-090039_Chrome_compress0.jpg

TikTok Shop Tidak Tutup, Mendag Minta Social Commerce Ikuti Aturan

🔖 GAYA HIDUP 👤Radar Medan 🕔09:02:01, 01 Okt 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki niat untuk menutup Tik Tok Shop. Pemerintah hanya berusaha mengatur ulang dan merapikan perdagangan dalam sistem elektronik. Saat melakukan kunjungan ke Pusat Grosir Asemka, Zulhas mendengarkan banyak keluhan dari para pedagang. Mereka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230927-WA0000_compress76.jpg

Jalan Provinsi di Labuhanbatu Nyaris Putus, PUPR Bungkam

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:06, 27 Sep 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Ruas Jalan Provinsi, tepatnya di Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dikeluhkan warga akibat kondisinya saat ini nyaris putus. Salah seorang warga setempat Bakti (40), kepada wartawan Selasa (26/9/2023), mengatakan lubang menganga di jalan Provinsi itu sudah banyak . . .

Berita Selengkapnya
esport.jpg

Inilah Dampak Negatif dari Game Online Jika Dilakukan Berlebihan

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔10:52:58, 18 Sep 2023

RADARMEDAN.COM - Game online merupakan sebuah permainan yang dimainkan dengan menggunakan jaringan internet untuk mengaksesnya. Bermain game secara online menjadi aktivitas yang paling menyenangkan dalam beberapa tahun ini, terutama karena perkembangan internet yang pesat. Kemudahan untuk mengakses game online ini dapat berdampak buruk jika . . .

Berita Selengkapnya
ijek1.jpg

Edy - Ijeck Serahkan Jabatan kepada Hassanudin Pj Gubernur Sumut

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:28:56, 05 Sep 2023

RADARMEDAN.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Periode  2018 – 2023, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) menyerahkan jabatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, Selasa (5/9/2023). Hassanudin akan memimpin Sumut menggantikan Edy - Ijeck.  Serah terima jabatan dari ditandai . . .

Berita Selengkapnya
muktamar.jpg

Presiden Joko Widodo: Imtek Harus Diimbangi Budi Pekerti dan Moral

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔22:38:22, 19 Agu 2023

RADARMEDAN.COM -  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka Muktamar ke-23 Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Gedung Serbaguna Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Kabupatendi Deli Serdang, Sabtu (19/8/2023). Dalam Sambutanya, Presiden Joko Widodo ingin agar para generasi muda memiliki kecakapan ilmu pengetahuan dan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo