RADARMEDAN.COM, TOBA - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengukuhkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butar-butar, sebagai pejabat sementara (Pjs) Bupati Toba, Jumat (25/09/2020), di pendopo rumah dinas Gubsu, di Medan.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubsu Edy Rahmayadi.
Pjs Bupati Toba Harianto Butar-butar dikukuhkan bersama 9 pejabat sementara bupati/walikota lainnya di Sumut.
Gubsu dalam sambutannya menekankan kepada para pejabat untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Khusus kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, Edy mengingatkan adanya peraturan yang mengatur tentang netralitas aparat pemerintah.
Penunjukan pejabat sementara bupati/wali kota adalah untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berhalangan sementara karena melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, selama masa kampanye, dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Toba Efendi Napitupulu dan Sekdakab Toba Audi Murphy Sitorus.(humas /PR)
TAG : danau-toba,daerah