RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Budi Suminto, SH. MH Ketua 1 Bidang Perlindungan Hukum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), dihadapan sejumlah wartawan, Selasa 27/9 mengatakan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tinggi Sumut terhadap gugatan banding para pokja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dimana pada amar putusannya menerima dan mengabulkan gugatan banding para pokja terhadap putusan Pengadilan Negeri, pada putusan tersebut Pokja di vonis membayar ganti rugi.
"Pada prosesnya Divisi perlindungan hukum Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia di bawah komando Budi suminto, MH melakukan pendampingan, kajian materi terhadap vonis berupa denda kepada Pokja, sebagai organisasi profesi sudah kewajiban kami dari perlindungan hukum mengayomi, melindungi serta mendapingi anggota kami yang menghadapi berbagai masalah," ujar Budi Suminto MH
Diketahui proses pengadaan barang dan jasa pada proses tender secara umum masih masuk ranah administrasi jadi tidak bisa Pokja digugat ganti rugi dan ini berdasar pada di kabulkannya gugatan banding para pokja Deli Serdang.
"Semoga kedepan proses pengadaan barang dan jasa di republik ini semakin baik dan sehat serta jauh dari hal maladministrasi," pungkas Budi.
Diketahui, Putusan Banding yang diterima penggugat pertanggal 25 Agustus 2022 menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat dalam Konpensi dapat diterima.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 182/Pdt.G/2021/PN.Lbp tertanggal 16 Juni 2022 (Pe)/red
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,sumut,hukum,komunitas