RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sedang melakukan kajian apakah perlu diperpanjang atau tidak status tanggap darurat bencana non alam Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya tanggap darurat akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang nanti akan dipertimbangkan dengan matang apakah dilanjutkan atau tidak.
"Saat ini kami sedang melakukan pengkajian sekaligus evaluasi terhadap penerapan masa Tanggap Darurat Covid-19 yang rencananya akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang. Dari hasil pengkajian dan evaluasi ini, nantinya akan kita pertimbangkan apakah akan melanjutkan masa darurat atau tidak, semuanya butuh pertimbangan yang matang, "kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan, Rabu(27/5/2020).
Dia menambahkan, ada alternatif penambahan sampai pada tanggal 7 Juni 2020 nanti. Namun sebelum dilakukan tentu saja akan ada rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Salah satu alternatifnya, kita akan lanjutkan hingga 7 Juni 2020. Selama vaksin ini belum ditemukan, kita akan menghadapi persoalan terus dengan corona,"katanya.
Bahkan Gubernur Sumut sudah mendapat kabar dari Menteri Kesehatan tentang anjuran New Normal sebab antara keselamatan jiwa dengan pergerakan keuangan juga sama pentingnya untuk pemerintahan.
" Mengenai anjuran New Normal oleh Menteri Kesehatan, kita juga akan lihat sebagai opsi. Kita akan upayakan opsi terbaik yang tentu saja mendukung keselamatan kita sekaligus aspek ekonomi juga, bagi kami keduanya sama pentingnya," ucapnya. (Ronny/PR)
TAG : metropolitan,medan