RADARMEDAN.COM -Tahap pembayaran ganti-rugi atas lahan relokasi pasar Pancur Batu tahap ke dua di desa Pertampilen oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, tak kunjung dibayarkan hingga batas waktu yang tertera di surat perjanjian pengikatan jual beli yang telah dicsepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di kantor Notaris Yusrizal SH.
Tanty Yosepa Br Tarigan selaku pemilik lahan sekaligus kuasa jual dari pemilik lahan lainya, akhirnya memilih membuat pengaduan ke Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si melalui surat yang juga ditembuskan ke beberapa instansi, termasuk kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung hingga kepada Kapolri.
"Kesabaranku sudah habis, sehinga aku terpaksa melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Jaksa Agung, Kajatisu, Kajari Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Inspektorat Provinsi Sumut, Kapolri hingga ke Presiden RI," ucap Tanty Yosepa Br Tarigan, Selasa (8/9/2020).
Lanjutnya menjelaskan, sudah jatuh tempo pembayaran tahap ke dua pada tanggal 20 Juli 2020, sebesar Rp.7.720.000.000 dari total nilai penjualan sebesar Rp.14. 720.000.000.
"Pembayaran tahap satu sebesar Rp.7.000.000.000 sudah dibayarkan oleh Disperindag Kabupaten Deli Serdang, itu artinya semua tahap dan persyaratan telah kami lalui, kenapa baru sekarang, pada saat pembayaran tahap dua, Kadis Disprindag Kabupaten Deli Serdang, Ramlan Refis mengatakan bahwa ada kesalahan dalam proses jual-beli lahan, padahal sebelumnya kan dari pihak Disperindag kan telah membentuk panitia," jelas Tanty.
Tambahnya lagi, kami hanya menuntut hak, proses jual beli sudah mengikat dan telah berkekuatan hukum, sedikitpun aku tak mau bergeser dari apa yang sudah disepakati di surat perjanjian pengikatan jual beli.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Ir. Ramlan Refis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dinomor pribadinya sekaligus nomor WhatsApp miliknya tidak menjawab Selasa (8/9/2020)
Hariyanto SH.MH selaku praktisi hukum saat dimintai pendapatnya terkait hal ini mengatakan, bahwa tidak ada alasan untuk Ramlan Refis selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang untuk memperlambat ataupun ingkar janji.
"Dalam akta notaris yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Yusrizal SH itu kan sudah jelas dan sudah berkekuatan hukum yang mengikat, yang mana para pihak termasuk para pemberi kuasa telah memberikan kuasa jual kepada Tanty Yosefa Br Tarigan," kata Hariyanto.
Lanjutnya menjelaskan, seperti yang tercantum dalam Akta Kuasa Menjual nomor 08, tanggal 18 November 2019 atas nama Robinson Sinulingga selaku pemberi kuasa, lalu ada Akta Kuasa Menjual nomor 9 tanggal 18 November 2019 atas nama M. Br Ginting. Kemudian Akta Kuasa Menjual nomor. 14, tanggal 19 November 2019 dan lain sebagainya sudah tertera di akta Notaris, artinya sudah tidak ada permasalahan.
"Jika ada pihak yang mengatakan ini ada masalah, ya coba pakai kaca mata dan baca lagi akta notaris nomor 01 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris yang mengeluarkan akta tersebut dan bila ada pihak yang ingin merubah nilai dan kesepakatan yang tertera dalam akta kan butuh proses dan persetujuan dari para pihak, dan bila ada salah satu dari para pihak yang tak setuju dengan rencana perubahan akta, ya itu tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang tanahnya dibeli oleh Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan, berharap agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Ir. Ramlan Refis M.Si segera melunasi Ganti Rugi Lahan Relokasi Pasar Pancur Batu di Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Selama ini keberadaan pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak lagi mengingat jumlah pedagang sudah semakin banyak.
Aktivitas pasar membuat Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan -Tanah Karo, menjadi terganggu. Jadi sebagai areal relokasi pasar terletak di desa Pertampilen. Lokasi berada sekitar 200 meter ke dalam dari Jalan Jamin Ginting.
Disebut, meski sudah ditemukan lokasinya namun untuk tanda-tanda pembangunan gedung pasar belum ada hingga kini, bahkan pembayaran ganti rugi terhadap pemilik lahan seluas 32.914,74 M2 berdasarkan surat keterangan nomor 593/241/DP/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tak kunjung selesai.
Pihak Pemkab Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan petikan keputusan Bupati Deli Serdang nomor 821.22/001/DS/tahun 2018 tertanggal 2 Januari 2018 selaku pembeli baru membayar separuh dari harga penjualan yang telah disepakati dengan Tanty Yosepa Br Tarigan selaku kuasa penjual yaitu sekitar Rp. 14.720.000.000, dan baru membayar Rp.7.000.000.000 dan sisanya Rp.7.720.000.000 hingga kini belum jelas hingga sampai kapan dicairkan.
Bahkan menurut surat perjanjian pengikatan jual beli nomor 01 yang ditanda tangani oleh kantor notaris Yusrizal SH yang beralamat di jalan Gatot Subroto pada hari Rabu 4/12/2019 bahkan pihak Pemkab Deli Serdang, Cq Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang telah telat melakukan pembayaran tahap 2, yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2020 lalu.
Keterlambatan pembayaran tahap dua ini, membuat Tanty Yosepa Br Tarigan meradang, bahkan ia harus bolak-balik ke kantor Disperindag Deli Serdang untuk meminta kejelasan pembayaran tahap ke dua, hal ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang sengaja memperlambat proses pembayaran dengan harapan oknum tersebut mendapatkan fee dari pencairan tahap ke dua, ujar Tanty Yosepa penuh kesal (RT/RM)/PE
TAG : deliserdang,sumut,hukum