Keterangan Gambar : Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting saat menggelar konferensi pers
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Kapolres Dairi melakukan Konfrensi Pers terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Mangantar Sihite (81) Tahun penduduk Kabaddollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira Dairi. Dimana tindak pidana yang dilakukan oleh JS, SS dan RS pada tanggal (11/1/2021) tersebut merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dan atau memberikan bantuan dan sarana.
Konfrensi pers ini dilaksanakan di ruang lobby gedung utama Mako Polres Dairi Jalan S.M Raja No.08 Sidikalang - Dairi Senin (15/2/2021) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi AKBP. Ferio Sano Ginting, S.I.K,MH dengan di dampingi oleh Dandim 02/06 Dairi Letkol Arm. Aditya Yuni Nurtono, SH, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP. Rasly Alfianto Turnip, Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh, KBO Sat Reskrim Polres Dairi IPTU Sumitro Manurung, SH, Para Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi dan Insan Media Pers Dairi.
Kapolres Dairi AKBP. Ferio Sano Ginting,S.I.K,MH mengatakan bahwa tindak pidana Secara Bersama- Sama Melakukan Penganiayaan Dan Atau Menyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan Dan Atau Memberikan Bantuan Dan Sarana dengan tersangka JS,SS Dan RS kasus tersebut dipersangkakan pasal 170 ayat (1) Subsider pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke1, pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHPidana.
Tampak juga dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut ke 3 (tiga) tersangka dan barang bukti,yaitu 1 buah Kunci Mobil Toyota Rush Nopol Z 1585 AS beserta STNK, 1 Buah Tongkat beserta Pakaian Korban yang di sita oleh Polres Dairi.
Diakhir acara Kapolres Dairi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh porsonil dan masyarakat yang sudah membantu dalam mengusut tindak pidana ini.(HM/PR )
TAG : dairi,kriminal,hukum