RADARMEDAN.COM, KARO - Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Kantor DPRD Karo, Senin 3/10/2020 Sore.
Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan membuka rapat sekira pukul 17.30 WIB, yang seyogianya dilaksanakan pukul 15.00 WIB. Hadir sejumlah anggota DPRD Karo, dan Asisten Bupati Karo dan staff sebagai perwakilan Pemkab Karo.
Imanuel Elihu Tarigan, SH LBH Karo Berubah bersama sejumlah perwakilan masyarakat Partibi Lama, Pattuhan Huta Munthe, memenuhi undangan DPRD Karo untuk menyampaikan sejumlah permasalahan di Partibi Lama, kecamatan Merek, kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Imanuel menyesalkan kehadiran jumlah Anggota DPRD yang hadir hanya 6 orang, dan tidak dihadiri oleh Bupati Karo.
“Persoalan ini harusnya dihadiri Bupati Karo, karena permasalahan ini penting, takutnya kita rapat-rapat tidak akan ada solusi karena ketidakhadiran Bupati,” ujar Tarigan.
Ia memaparkan bahwa permasalahan tanah petani Partibi Lama telah menjalani proses hukum 12 Juli 2022. Bulan Agustus, Pemkab Karo bersama BPBD melakukan perusakan lahan pertanian milik petani Partibi Lama. Mereka berdalih SK 547 yang diterbitkan oleh KLHK adalah sebagai dasar melakukan pembersihan Lahan Usaha Tani (LUT) pengungsi Sinabung.
Tarigan juga memaparkan adanya temuan pembangunan Sport Center atau Wisma Atlit. Ia mencurigai bahwa pembangunan tersebut berada pada area SK 547. Setelah berkoordinasi dengan KPH, bahwa pembangunan tersebut berada pada area SK 547. Pihaknya juga mengaku setelah sidak lapangan, tidak ditemukan IMB atau informasi administrasi pembangunan tersebut. Padahal area tersebut masih dalam sengketa.
Relawan Jokowi (Bara JP), Heryanson Munthe, yang juga Koordinator Rumah Aspirasi Jokowi Amin Sumut menyampaikan pandangannya bahwa keberadaan SK 547 perlu di tinjau ulang demi kemanusiaan.
“Adapun sumber permasalahan sengketa lahan di Partibi Lama adalah berdasarkan usulan Bupati Karo terkait Tukar Menukar Hutan menjadi lahan pengungsi. Dalam hal ini masyarakat sekitar tidak dilibatkan. Pemaparan masyarakat, SK 547 dikeluarkan KLHK pada tahun 2017, sedangkan masyarakat mengetahuinya baru setelah ada pembangunan tahun 2020,” paparnya.
Ia juga menyesalkan bahwa jauh sebelumnya telah ditandatangani berita acara kesepakatan No.360/207/BPBD/2021 yang ditandatangani oleh BPBD dan Perangkat Desa Partibi Lama, bahwa dalam kesepakatan tersebut masyarakat menyetujui BPBD dapat melakukan pekerjaannya diluar dari 260 hektar yang dikuasai oleh masyarakat.
Poin terpentingnya, pada berita acara kesepakatan Pemkab Karo akan memfasilitasi aspirasi masyarakat desa Partibi Lama.
“Ini kan sebenarnya intinya, jikalau memang lahan itu bermasalah dan dikuasai masyarakat, seyogianya BPBD memfasilitasi aspirasi masyarakat itu ke KLHK untuk dicarikan solusinya, misal melakukan perubahan koordinat SK 547, dengan demikian hak pengungsi tetap terpenuhi, dan lahan petani tidak terganggu,” paparnya.
Ia mengatakan sangat mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tentu dengan mencari solusi permasalahan yang ada.
Ketua Pattuhan Munthe desa Partibi Lama, Kaberma Munthe mengatakan SK 547 tidak pernah menerima sosialisasi sebelum diterbitkan. Ia memohon kepada DPRD Kabupaten Karo agar dapat menerima aspirasi masyarakat, demi kekondusifan masyarakat.
Caprilus Barus, Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo menyampaikan. Bahwa SK 547 KLHK adalah dasar bagi Pemkab Karo untuk pembersihan lahan menyiapkan Lahan Usaha Tani pengungsi Sinabung. Telah dilakukan pertemuan beberapa kali dan menawarkan kompensasi, khususnya untuk tanaman, namun tidak terjadi kesepakatan. Namun terus dilakuan pembersihan lahan, benar ada keributan di lapangan, sehingga masyarakat menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan No 65 di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
“Pemkab Karo tetap berpegang pada SK 547, kalaupun keputusan pengadilan menetapkan keputusan lain dengan situasi sekarang, Pemkab Karo akan siap untuk itu, namun tentu tidak serta merta memberhentikan semua kegiatan,” ucap Caprilus Barus.
BPDB Karo dalam pemaparannya awal SK 547 menjelaskan adanya pertukaran APL yang berubah menjadi Hutan, bahwa adanya Tukar Menukar Hutan. Bila kemudian SK 547 ini ada perubahan maka Pemkab Karo tentunya tidak akan ngotot bertahan disana, dan akan meminta lahan pengganti.
“Skema pelaksanaan kegiatan ini tahun 2019 bertahap, pembangunan rumah, fasilitas penunjuang dan Lahan Usaha Tani tahun 2020. Mengenai sosialisasi mohon maaf karena kami terhitung Mei 2021, sehingga proses sebelumnya tidak terlalu mengetahui,” kata BPBD.
Sementara suara dari DPRD Kabupaten Karo Onasis Sitepu menyikapi dinamika permasalahan masyarakat desa Partibi Lama, agar Pemkab terlebih dahulu menyelesaikan dahulu permasalahan masyarakat baru lanjut ke pembangunan.
“Masyarakat kita ini bermohon agar SK 547 ini ditinjau ulang, tentu perlu jadi pertimbangan, mekanisme nya bagaimana, mereka bermohon, tentu akan ada jawaban dari kita. Proses pendekatan yang belum menemukan solusi tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Terkait proyek ini tentu ada studi kelayakan, ini tentu harus dituangkan dan dijelaskan ke masyarakat. Terkait proyek sport center jika memang berada di lokasi SK 547 tentu harus dijelaskan juga,” kata Onasis.
Sementara seorang masyarakat, Nova Girsang menyatakan masyarakat tidak menerima kompensasi dikarenakan lebih mementingkan lahan bertani demi kelangsungan hidup daripada menerima kompensasi.
Pada kesimpulan, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan menyatakan akan membawa permasalahan ini melalui komis B ke DPRD Provinsi dan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan.
(HM)/pe
TAG : karo,sumut,politik