RADARMEDAN.COM - Medan: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Adokat Indonesia (Peradi) Medan merasa terusik dengan pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea soal organisasi yang mereka naungi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Untuk itu mereka pun melaporkan Hotman ke Polda Sumut.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus SH MHum pada temu pers di Medan, Selasa (26/4/2022).
"Kami dari Dewan pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan Sumatera Utara didampingi anggota kami akan membuat pengaduan terhadap HPH (Hotman Paris Hutafea) yang sudah nyata melakukan beberapa pelanggaran terhadap organisasi kami. Kami dan anggota kami tergerak untuk membuat bantuan hukum di Polda Sumatra Utara," kata Azwir.
Azwir mengatakan, Hotman diduga melanggar UU ITE soal menyebarkan hoaks yang merugikan Peradi secara organisasi.
"Kami serahkan kepada kawan-kawan (untuk melaporkan) karena ada pasal KUHP dan UU ITE yang dilanggar. Kami menduga UU ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 dan jo pasal 45 ayat 2. Kami harap itu diteliti dan disidik nantinya agar dugaan ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya," beber Azwir.
Azwir mengaku Peradi Medan merasa terusik dengan pernyataan Hotman yang berefek panjang terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Salah satunya mereka kini digugat seorang advokat karena menilai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikutinya tidak sah.
"Buntut dari pernyataan itu, ada gugatan yang ditujukan kepada Peradi Medan dari advokat lainnya karena menggelar PKPA, ujian yang digelar secara nasional dan Peradi Medan sebagai penyelenggara," tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Peradi Medan, Hermansyah Hutagalung SH MH mengatakan pernyataan ini adalah sikap konkrit dan solidaritas pengacara di Medan terkhusus Peradi Medan akibat statemen terlalu dini dari Hotman.
"Statemen ini menimbulkan kegaduhan, kisruh. Kami menyatakan sikap harus ada efek pembelajaran, kepastian hukum yang tegak agar jangan dipermainkan. Sikap gentlemen kesatria, untuk menunjukkan pendapat orang yang punya nama tenar, perlu hati-hati agar mengedukasi," bebernya.
Sementara itu Koordinator Wilayah Peradi Sumut-Aceh, Marasamin Ritonga SH MHum mengatakan, advokat sangat merasa dirugikan dengan pernyataan itu dan berharap penyidik bisa segera memproses laporan mereka.
"Sangat merugikan kita sebagai advokat Peradi bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Dia yang sebelumnya anggota Peradi keluar dan kemudian menyatakan Peradi kita tidak sah. Akibat pernyataan itu dampaknya banyak. Seolah-olah apa yang dilakukan Peradi semua tidak sah. Contohnya terjadi di pengadilan Lubukpakam, anggota kita dinyatakan tidak sah dan diadukan ke majelis hakim. Ini vonis yang sangat merugikan kita, padahal sudah jelas wakil ketua Mahkamah Agung menyebut organisasi kita sah dibawah pimpinan Otto Hasibuan. Maka bersama anggota DPC Medan akan melaporkan beliau. Penyidik Polda Sumut bisa memproses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut hajat hidup advokat," kata Mara.
Sementara Dingin Pakpahan SH MH, selaku pelapor dari kalangan advokat millenial mengatakan sudah siap menuntut Hotman agar mempertanggungjawabkan yang telah diucapkan.
"Kami di sini dari advokat yang berkumpul dan bernaung di bawah Peradi Medan Sumut. Di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Kami advokat yang terusik hatinya, kecewa dan marah atas pernyataan-pernyatan saudara HPH yang sesat, bohong, hoaks sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami didampingi senior kami akan melakukan pelaporan agar segera beliau diperiksa dan dituntut bila perlu disidangkan atas pernyataannya," katanya didampingi Judika Atma Togi SH MH sebagai saksi. (KBRN)/PE
TAG : hukum