RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Maraknya parkir liar yang menggunakan badan trotoar diseputaran kota Pematangsiantar seperti di Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, Jumat (21/05/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Seperti yang disampaikan Fernando (34) salah seorang pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar saat ditemui wartawan diseputaran trotoar jalan Sutomo seputaran Toko Roti ganda mengatakan sangat terganggu dengan adanya parkir yang memanfaatkan trotoar.
"Pasti terganggulah bang, jika parkir di trotoar ini, beberapa kali saya lewat sini, selalu ada yang parkir di trotoar ini bang, "ungkapnya dan berharap agar kegiatan parkir trotoar dapat dihentikan karena mengganggu kenyamanan saat berjalan kaki.
Selain itu, Dewi (23) asal kabupaten Simalungun ketika ditemui saat berjalan kaki bersama temannya di seputaran Jalan Merdeka menyampaikan, merasa terganggu dengan adanya kendaraan diatas trotoar.
"Trotoar menjadi tempat para pejalan kaki tapi banyak saya liat menyalah gunakan trotoar dengan menjadi lokasi parkir, bahkan ada juga sebagai tempat letak barang dagangan, " katanya dan diamini temannya.
Dewi berharap agar pemerintah memperhatikan parkir dan lokasi dagangan yang menggunakan Trotoar karena mengganggu pengguna jalan sehingga banyak pejalan kaki yang mengalah akibat berubah fungsinya trotoar dibeberapa lokasi.
Mendapat informasi masyarakat Pejalan Kaki yang menggunakan Trotoar di seputaran Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, wartawan mengkonfirmasi Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Pematangsiantar Drs.Robert Samosir ketika di sambangi wartawan menyampaikan, telah memerintahkan timnya untuk turun ke lapangan.
"Saya sudah memerintahkan tim untuk mendampingi tim Dinas Perhubungan dalam hal penertiban parkir yang ada di trotoar, "ujarnya.
" Disepanjang trotoar harusnya tidak boleh ada parkir karena ada aturannya dan untuk sementara informasi yang saya terima, jika restribusi yang diterima para tukang parkir jika mereka menyetor ke seseorang, tidak ada disetor ke PAD kota Pematangsiantar," katanya.
Robert juga menyampaikan saran ke wartawan untuk mengkonfirmasi Dishub dan Satlantas Polres Pematangsiantar sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
Selanjutnya, saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Darat Abidin Damanik di nomor 08136xxxx146 sekira pukul 17.50 WIB - 18.02 WIB, Abidin Damanik tidak kunjung mengangkat HP nya, ketika di SMS pun belum membalas pesan wartawan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Sesuai dengan aturan Pemerintah bahwa pejalan kaki dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tertuang pada Pasal 131, menjelaskan secara rinci mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki antara lain;
Ayat (1) berbunyi pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Kemudian ayat (2) pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.Selanjutnya ayat (3) dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. (AndrewPanjaitan/PR)
TAG : siantar--simalungun