RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop Babs) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, (20/05/2021) pada siang hari.
Deklarasi yang dilaksanakan dihadiri oleh Wali Kota Pematangsiantar DR.H.Hefriansyah, SE, MM sekaligus menyampaikan tentang 5 pilar yang tertuang didalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Didalam pelaksanaan Deklarasi Stop Babs, Wali Kota Pematangsiantar di dampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr.Ronald Saragih, Perwakilan PDAM Tirtauli, Perwakilan PRKP.
Camat Siantar Simarimbun Jhon Ericson Purba Dasuha yang diwakili Lurah Naga Huta Timur Yeyen Sitohang, SH saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya menyampaikan wilayahnya sudah laksanakan.
"Untuk Tahun 2021 masyarakat kita sudah Stop Babs dengan Nol Babs dari 445 Rumah, sementara pada tahun 2020, ada 7 Rumah yang masih Babs," ungkapnya.
Tahun 2020, 7 rumah masih melakukan buang air besar sembarangan karena tidak memiliki sanitasi, biasanya hal tersebut terjadi diseputaran bondar (Sungai Kecil/parit-Red) didekat persawahan.
"Tahun 2021 sudah tidak ada lagi yang buang air besar sembarangan sehingga saat ini sudah nol rumah," jelasnya.
Yeyen juga menyampaikan jika Deklarasi Stop Babs tetap dilakukan agar kedepan masyarakat yang membangun rumah tidak sekedar hanya membangun tetapi memikirkan sanitasinya.
"Dengan adanya sanitasi, masyarakat dapat hidup bersih sehingga tercipta lingkungan masyarakat sehat dan terhindar dari pencemaran lingkungan"Tutupnya. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun,sekitar-kita