RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, di aula serbaguna Polres Labuhanbatu, di Jalan WR Supratman Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (10/08/2021).
Sebanyak 45 Kg sabu hasil tangkapan pada tanggal 28 Juli 2021 lalu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih. Dimulai oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, diikuti Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Samsul, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, Kajari Labusel, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dan para ketua ormas.
Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, mengatakan Pemkab Labuhanbatu siap bekerjasama dan mendukung polisi dalam membasmi penyalahgunaan narkoba,
"Tangkap semua baik yang kecil maupun yang besar," ujar Yusuf Siagian saat konfrensi pers dengan awak media.
Diakhir kegiatan konfrensi pers tersebut, setelah melakukan pemusnahan barang bukti, seluruh undangan yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,daerah,hukum