RADARMEDAN.COM - Dirreskrimum Polda Sumut paparkan hasil dari penggerebekan dua (2) lokasi judi Ketangkasan Tembak Ikan, Slot di amankan 19 tersangka pengelola dan pemain judi mesin yang digerebek dari komplek Asia Mega Mas dan MMTC Jl. Wilkiam Iskandar Medan.
”Ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, namun yang bisa kita hadirkan pada paparan hanya 14 orang, sebab 5 tersangka lainnya terpapar Covid-19,” jelas Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/06/2022).
Ke limanya, masih dilakukan pemeriksaan lanjut dan mereka masih di Mapoldasu.
”Satu orang wanita dan 4 orang pria. Inisial Is, Km, S, JW dan,” ucapnya.
Disebutkan, hasil penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik, dari 19 orang tersangka 7 orang diketahui sebagai pengelola antara lain 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Komplek Asia Mega Mas. Sedangkan yang lainnya ada sebagai pekerja dan pemain.
”Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda-beda,” terang Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas Kompol DR, Herwan Syahputra.
Lebih lanjut Tatan Dirsan mengatakan, ke dua lokasi yang digerebek itu, memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Kota Medan tahun 2021.
Namun izin merupakan jenis permainan ketangkasan. Dan izin itu disalah gunakan, dengan permainan menggunakan uang. Maka, jadilah perjudian.
Ke dua lokasi yang digerebek itu, masing-masing mengantongi izin jenis permainan ketangkasan.
namun izin tersebut disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang, sehingga permainan itu disebut Sah perjudian.
Dari hasil pemeriksaan kita memang, benar ada tindak pidana perjudian,” tandas Tatan.
Dirreskrimum Polda Sumut Tatan Dirsan menambahkan, pihaknya akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian.
”Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita ambil tindakan. Bilamana ada lokasi lain, mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti,” tutup Tatan Dirsan.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, untuk memberantas Pekat (penyakit masyarakat) seperti perjudian dan Narkoba, tidak bisa hanya dilakukan Polisi semata, tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.
“Pak Kapoldasu tetap komit untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan beliau menegaskan, bila Oknum anggota Polisi yang terlibat didalam aksi perjudian, akan ditindak tegas,” ucap Hadi.
Barang bukti (BB) penggerebekan di arena perjudian Asia Mega Mas disita belasan mesin berbagai jenis dan uang kontan 42 juta (empat puluh dua juta rupiah), serta alat permainan judi lainnya.
Dari Komplek MMTC Jalan Wiliam Iskandar/Pancing, disita sejumlah mesin dan uang kontan.45 juta (empat puluh lima juta rupiah)" pungkas Hadi Wahyudi. (TS)/PE
TAG : sumut,metropolitan